logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

PELAKSANAAN KEGIATAN TERA ULANG UTTP DI PASAR BALUNG LAMA OLEH UPTD METROLOGI LEGAL

  • 23 Juli 2026
  • Dibaca 32 Kali
Bagikan Via:
pelaksanaan-kegiatan-tera-ulang-uttp-di-pasar-balung-lama-oleh-uptd-metrologi-legal-20260723

PELAKSANAAN KEGIATAN TERA ULANG UTTP DI PASAR BALUNG LAMA OLEH UPTD METROLOGI LEGAL

PELAKSANAAN KEGIATAN TERA ULANG UTTP DI PASAR BALUNG LAMA, KECAMATAN BALUNG, KABUPATEN JEMBER OLEH UPTD METROLOGI LEGAL DINAS KOPERASI, UKM, DAN PERDAGANGAN KABUPATEN JEMBER

Pada tanggal 23 Juli 2026 Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Jember melalui UPTD Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap Alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) di Pasar Balung Lama, Kecamatan Balung. Tera ulang adalah kegiatan pemeriksaan kembali terhadap Alat UTTP yang dipakai dalam transaksi perdagangan, guna memastikan ketepatan hasil ukur sesuai standar teknis yang berlaku. Bila UTTP tidak sesuai, hal ini bisa menimbulkan kerugian bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Alat UTTP yang dominan digunakan oleh para pedagang di Pasar Balung Lama adalah timbangan meja. Dalam pelaksanaan tera ulang, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember memanfaatkan berbagai peralatan standar yang telah memenuhi persyaratan teknis sebagai acuan pengujian. Peralatan tersebut digunakan menguji alat UTTP yang dimiliki pedagang, apakah masih memenuhi syarat teknis atau perlu dilakukan perbaikan. Adapun peralatan standar yang digunakan antara lain anak timbangan kelas M1 dan M2 untuk pengujian timbangan meja, serta timbangan elektronik kelas III untuk menguji anak timbangan.

Penentuan sah atau batalnya dilakukan terhadap alat UTTP yang memenuhi persyaratan teknis dan berada dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD), yaitu toleransi yang masih dapat diterima sesuai jenis, kapasitas, dan standar yang ditetapkan dalam syarat teknis yang berlaku. Alat ukur yang menunjukkan hasil dalam rentang tersebut dinyatakan sah dan diberikan tanda tera sah, sedangkan alat yang melebihi BKD akan direkomendasikan untuk diperbaiki atau diganti. Pengesahan memberikan kepastian bagi pedagang bahwa alat ukur yang digunakan telah memenuhi standar dan dapat dipertanggungjawabkan secara legal.

Selama pelaksanaan kegiatan pengujian alat UTTP di Pasar Balung Lama, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember tercatat telah melakukan pengujian terhadap 41 unit Timbangan Meja dan 149 unit (30 set) anak timbangan. Semua anak timbangan dan 36 unit Timbangan Meja dinyatakan SAH, sedangkan 5 unit Timbangan Meja perlu dilakukan perbaikan. Berikut rincian komoditas pengguna UTTP Timbangan Meja yang telah di Tera Ulang:

1. 17 unit digunakan untuk menjual pracangan

2. 1 unit digunakan untuk menjual Tauge

3. 2 unit digunakan untuk menjual sayuran

4. 1 unit digunakan untuk menjual cabai

5. 1 unit digunakan untuk menjual daging sapi

6. 2 unit digunakan untuk menjual daging ayam

7. 1 unit digunakan untuk menjual daging kambing

8. 2 unit digunakan untuk menjual ikan asin

9. 3 unit digunakan untuk menjual cincau

10. 2 unit digunakan untuk menjual buah-buahan

11. 1 unit digunakan untuk menjual tape

12. 1 unit digunakan untuk diapakai di penggilingan daging

13. 7 unit digunakan untuk menjual komoditas lainnya

Galeri Foto