logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Perhubungan

PELICAN CROSSING DAN ZEBRA CROSS HAK PEJALAN KAKI

  • 25 Oktober 2025
  • Dibaca 1637 Kali
Bagikan Via:
pelican-crossing-dan-zebra-cross-hak-pejalan-kaki-20251025

PELICAN CROSSING DAN ZEBRA CROSS HAK PEJALAN KAKI

Dinas Perhubungan Kabupaten Jember menggelar kampanye keselamatan jalan bertajuk “Pelican Crossing dan Zebra Cross Bukan Hiasan Jalan.” Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan agar tertib dalam menggunakan fasilitas penyeberangan jalan seperti zebra cross dan pelican crossing. Fasilitas tersebut bukan sekadar simbol di jalan, tetapi sarana penting untuk melindungi keselamatan pejalan kaki.

Program ini diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, di bawah arahan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, A.Md.LLAJ., ST., M.Si. Selain melibatkan petugas lapangan Dishub, kegiatan ini juga didukung oleh masyarakat Jember, khususnya para pengguna jalan. Dalam keterangannya, beliau menegaskan bahwa keselamatan pejalan kaki merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan pengguna jalan.

 

Pelican Crossing dan Zebra Cross bukan hanya cat di jalan, akan tetapi merupakan salah satu dari APILL atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, di mana Zebra Cross dan Pelican Crossing adalah alat keselamatan bagi Pejalan Kaki untuk menyeberang dan di lindungi oleh Undang – Undang No. 22 tahun 2009, dimana di jelaskan bahwa PELICAN CROSSING adalah Pedestrian Light Controlled Crossing (Penyeberangan Terkendali Lampu Pejalan Kaki), Fasilitas ini membantu pejalan kaki menyeberang dengan aman dengan menekan tombol yang akan menyalakan isyarat suara sebagai tanda untuk menghentikan lalu lintas kendaraan setelah lampu sinyal berubah, sedangkan ZEBRA CROSS adalah marka jalan berupa garis-garis melintang berwarna hitam dan putih yang berfungsi sebagai jalur penyeberangan pejalan kaki.

 

Sosialisasi dilakukan di berbagai titik strategis di Kabupaten Jember, terutama di ruas jalan utama yang memiliki zebra cross dan pelican crossing, seperti di sekitar Alun-Alun Jember, Jalan Gajah Mada, serta kawasan pendidikan dan perkantoran. Lokasi ini dipilih karena merupakan area dengan tingkat aktivitas pejalan kaki yang tinggi.

 

Masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi Zebra Cross dan Pelican Crossing secara benar. Tak jarang, pengendara mengabaikan pejalan kaki yang hendak menyeberang, sementara pejalan kaki juga sering kali menyeberang sembarangan tanpa memperhatikan aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pejalan kaki memiliki hak untuk menyeberang dengan aman di zebra cross (Pasal 131), dan pengendara wajib memberikan prioritas kepada pejalan kaki di sana (Pasal 106 ayat 2). Pejalan kaki juga diwajibkan menyeberang di tempat yang telah ditentukan sesuai Pasal 132.

 

Dinas Perhubungan Kabupaten Jember mengimbau masyarakat untuk menekan tombol pelican crossing sebelum menyeberang, menunggu lampu hijau khusus pejalan kaki menyala, serta selalu berhati-hati dan tertib di jalan. Selain melalui sosialisasi langsung, kampanye ini juga disebarkan melalui media sosial resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Jember agar pesan keselamatan dapat menjangkau masyarakat luas.

 

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember menambahkan, “Kami berharap semua pihak baik pejalan kaki maupun pengendara, bisa sama-sama bersikap disiplin, Kedisiplinan kecil ini bisa menyelamatkan banyak nyawa.”

 

Masyarakat yang ingin memberikan kritik, saran, atau laporan terkait fasilitas Pelican Crossing dan Zebra Cross maupun Rambu Lalu Lintas dapat menyampaikannya melalui media sosial resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Jember atau melalui Whatsapp aduan Wadul Gus’e : https://wa.me/6281131111108/ sebagai perwakilan masyarakat Jember yang aktif mendukung gerakan Keselamatan Jalan. Terima Kasih.

Galeri Foto