logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

Pemantauan Retribusi di Pasar Kepatihan, Wujudkan Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

  • 11 April 2026
  • Dibaca 251 Kali
Bagikan Via:
pemantauan-retribusi-di-pasar-kepatihan-wujudkan-tata-kelola-yang-transparan-dan-akuntabel-20260412

Pemantauan Retribusi di Pasar Kepatihan, Wujudkan Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

JEMBER, 11 APRIL 2026 - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember melakukan pemantauan aktivitas di Pasar Kepatihan Jember sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pasar yang tertib dan transparan.

Kegiatan ini bertepatan dengan agenda kerja bakti (korve) yang dilakukan di kawasan pasar. Sembari menunggu dimulainya kegiatan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan dan Pengendalian Bapokting Diskopumdag Jember, Lilik Makhfiyah, S.Pd, M.Pd., turut melakukan pemantauan terhadap aktivitas penarikan retribusi yang berlangsung di area pasar.

Dalam pemantauan tersebut, petugas yang melaksanakan penarikan retribusi kepada pedagang terlihat menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kehadiran pihak dinas dalam hal ini bertujuan memastikan bahwa proses penarikan retribusi berjalan tertib, sesuai aturan, serta mengedepankan prinsip pelayanan kepada masyarakat.

Lilik menyampaikan bahwa retribusi pasar merupakan salah satu komponen penting dalam mendukung operasional dan peningkatan fasilitas pasar. “Retribusi yang dibayarkan oleh para pedagang nantinya akan kembali untuk mendukung kebersihan, keamanan, serta perbaikan sarana dan prasarana pasar, sehingga aktivitas jual beli dapat berlangsung dengan lebih nyaman,” ujarnya, Sabtu 11 April 2026.

Ia juga menambahkan bahwa pemantauan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pasar yang transparan dan akuntabel, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Upaya optimalisasi pengelolaan retribusi ini sejalan dengan capaian Pemerintah Kabupaten Jember dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan berbagai rilis resmi pemerintah daerah, peningkatan PAD dapat dilakukan tanpa menaikkan tarif pajak maupun retribusi, melainkan melalui perbaikan sistem, optimalisasi potensi, serta peningkatan kepatuhan.

Dengan demikian, kegiatan pemantauan di lapangan diharapkan mampu memastikan bahwa setiap potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara maksimal, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (adh)

Galeri Foto