PEMILIHAN KEPALA DESA PENGGANTI ANTAR WAKTU DESA SUMBERJAMBE
- 26 Oktober 2023
- Dibaca 8191 Kali
Bagikan Via:
PEMILIHAN KEPALA DESA PENGGANTI ANTAR WAKTU DESA SUMBERJAMBE
Tahapan demi tahapan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sumberjambe sudah terlewati, pada hari Kamis 26 Oktober 2023 Merupakan tahapan puncak atau tahapan terakhir dalam Pilkades PAW Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe yakni Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember Tahun 2023, kegiatan tersebut bertempat di Balai Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe.
Kegiatan ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Sumberjambe, Pj. Kepala Desa beserta Perangkat Desa Sumberjambe, Ketua BPD Sumberjambe beserta Anggota, Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Sumberjambe beserta Anggota, Bakesbangpol Kabupaten Jember, Calon Kepala Desa Sumberjambe, serta Peserta yang mempunyai hak pilih.
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 08.00 WIB di awali dengan pembacaan do'a, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya yakni Sambutan oleh Muspika Kecamatan Sumberjambe. Pembukaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sumberjambe di pimpin Oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sumberjambe dan disepakati untuk dilakukannya proses pemilihan melalui pemilihan suara terbanyak atau coblosan.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe sejumlah 235 Pemilih. Untuk pemilih yang menggunakan hak pilihnya sejumlah 232 pemilih, sedangkan yang berhalangan hadir atau tidak bisa menggunakan hak pilihnya sejumlah 3 pemilih yang dikarenakan suatu hal yang tidak bisa ditinggalkan dan 3 pemilih tersebut dinyatakan gugur. Adapun beberapa pemilih antara lain dari Unsur sebanyak 144 pemilih, RT/RT sebanyak 67 pemilih, perwakilan dari Perangkat Desa sebanyak 11 pemilih, Badan Permusyawaratan Desa Sumberjambe sebanyak 9 pemilih, perwakilan dari Panitia Pilkades PAW Desa Sumberjambe sebanyak 3 pemilih, untuk pemilih yang dari unsur yakni terdiri dari 8 unsur antara lain Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Unsur Kelompok Tani, Unsur Pengrajin, Unsur Pemerhati dan Perlindungan Anak, Unsur Masyarakat Kurang Mampu, Unsur Perempuan.
Penutupan Pencoblosan Pilkades PAW Desa Sumberjambe sekitar pukul 12.30 WIB, dan dilanjutkan dengan penghitungan Surat Suara.
Penghitungan surat suara dimulai sekitar pukul 13.00 WIB yang dipimpin oleh ketua panitia Pilkades PAW Desa Sumberjambe, didapatkan hasil perolehan antara lain nomor urut satu atas nama Muhammat Sarip sebanyak 43 suara, nomor urut dua atas nama Musakki sebanyak 132 suara, dan nomor urut 3 atas nama Andi Pratikno sebanyak 54 suara. Untuk jumlah surat suara yang sah sebanyak 229 surat suara sedangkan surat suara tidak sah sebanyak 3 surat suara.
Dapat disimpulkan bahwa untuk pemenang pada pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe yakni nomor urut dua dengan jumlah suara sebanyak 132 suara.
Anggota TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas ikut hadir dalam kegiatan Pilkades PAW Desa Sumberjambe untuk membantu pengamanan dan ketertiban dalam kegiatan tersebut supaya berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember Tahun 2023 berjalan dengan lancar, aman dan tertib.