Pemkab Jember Bahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Bersama Komisi C DPRD
- 08 Oktober 2026
- Dibaca 22 Kali
Bagikan Via:
Pemkab Jember Bahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Bersama Komisi C DPRD
JEMBER, 7 OKTOBER 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember terus memperkuat tata kelola barang milik daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama Komisi C DPRD Kabupaten Jember. Pembahasan dilaksanakan pada Rabu (7/10/2026) di Kantor DPRD Kabupaten Jember.
Rapat tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi daerah yang diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan barang milik daerah. Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan dalam Raperda dapat disusun secara komprehensif, sesuai dengan kebutuhan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember turut hadir melalui M. Syamsu Rijal, S.H., M.H., selaku Kepala Bagian Hukum, bersama Andhika Dwiputra W., S.H., Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Febry Pratomo Kurniawan, S.H., Penyusun Materi Hukum Perundang-undangan, serta Bey Kusuma Ajipraja, S.H., Penyusun Materi Hukum Perundang-undangan.
Kehadiran Bagian Hukum menjadi bagian penting dalam memberikan pendampingan dari aspek regulasi, khususnya dalam memastikan materi Raperda memiliki kesesuaian dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Pembahasan bersama Komisi C DPRD Kabupaten Jember juga menjadi ruang untuk melakukan penyelarasan terhadap berbagai substansi yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah. Hal tersebut mencakup pengaturan mengenai pemanfaatan, penggunaan, pemindahtanganan, hingga pengamanan dan penatausahaan aset milik pemerintah daerah.
Pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Aset daerah yang dikelola secara tertib, transparan, efektif, dan akuntabel dapat memberikan manfaat optimal bagi pelaksanaan pelayanan publik serta pembangunan daerah.
Melalui pembahasan Raperda secara bersama-sama, Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD berupaya membangun regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek administratif dan yuridis, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif oleh perangkat daerah.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Jember terus mendukung proses harmonisasi dan penyempurnaan regulasi daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Jember.
Pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang menjadi pedoman dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga keberadaan barang milik daerah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Jember. (Zee)