logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Pemkab Jember Resmikan MPP Mini, Masalah Sosial Terkait Adminduk Kini Selesai di Kecamatan

  • 05 Mei 2026
  • Dibaca 238 Kali
Bagikan Via:
pemkab-jember-resmikan-mpp-mini-masalah-sosial-terkait-adminduk-kini-selesai-di-kecamatan-20260506

Pemkab Jember Resmikan MPP Mini, Masalah Sosial Terkait Adminduk Kini Selesai di Kecamatan

JEMBER, 05 MEI 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui inovasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini yang kini hadir di tingkat kecamatan. Bupati Jember, Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., meresmikan layanan tersebut di Kantor Kecamatan Tanggul sebagai bagian dari upaya mendekatkan akses layanan kepada masyarakat.

Program yang dikenal sebagai “Pemkab Mini” ini diluncurkan secara serentak di tiga wilayah strategis, yakni Kecamatan Tanggul, Mayang, dan Jombang. Langkah ini menjadi wujud komitmen Pemkab Jember dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, terintegrasi, dan mudah dijangkau.

Kehadiran MPP Mini dinilai krusial karena persoalan administrasi kependudukan (adminduk) kerap menjadi akar berbagai masalah sosial. Warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan lengkap sering kali mengalami kesulitan mengakses layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.

Petugas jaga Dinas Sosial di MPP Mini Tanggul, Enjang Rari Kurniati, S.Sos., menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke pusat kota untuk mengurus berbagai keperluan adminduk.

“Kecamatan Tanggul, Semboro, Sumberbaru, dan Bangsalsari kini tidak perlu lagi ke pusat kota. Layanan cek DTSEN, penerbitan surat rekomendasi, serta konsultasi bantuan sosial sudah tersedia lebih dekat dan mudah diakses,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Jember juga menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Jember melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang adminduk pada Senin, 04 Mei 2026.

Melalui kolaborasi ini, warga yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk keperluan administrasi kependudukan tidak perlu lagi bolak-balik antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Pengadilan Negeri. Seluruh proses kini dapat dilakukan di kantor kecamatan terdekat, bahkan melalui layanan daring menggunakan aplikasi Zoom.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jember, Ni Wayan Wirawati, S.H., M.Si., turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama jajaran pengadilan. Ia menyampaikan bahwa mekanisme baru ini memungkinkan proses layanan menjadi lebih efisien dan terintegrasi, termasuk melalui sidang jarak jauh.

Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Jember pada tahun pertama kepemimpinan untuk mewujudkan pemerataan akses dan keadilan dalam pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan. (rou)

Galeri Foto