logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Perikanan

PENANGKAPAN PENGEPUL BENIH BENING LOBSTER (BBL) ILEGAL DAN PELEPASLIARAN KEMBALI BBL

  • 12 Mei 2022
  • Dibaca 1240 Kali
Bagikan Via:
penangkapan-pengepul-benih-bening-lobster-bbl-ilegal-dan-pelepasliaran-kembali-bbl

PENANGKAPAN PENGEPUL BENIH BENING LOBSTER (BBL) ILEGAL DAN PELEPASLIARAN KEMBALI BBL

Konferensi pers penangkapan seorang pengepul benih bening lobster (BBL) ilegal dari Kec. Puger dilaksanakan pada Hari Rabu (11/05/2022). Pelaku diamankan karena menjual 840 ekor benih bening lobster secara ilegal. Modus pelaku adalah membeli benih bening lobster dari seseorang untuk kemudian dikirimkan kepada pembeli di Kab. Banyuwangi.

Setelah konferensi pers, tim dari Dinas Perikanan Kab. Jember, Penyuluh Perikanan, Polres Jember, BPSPL dan Kepala Dusun Watu Ulo dengan cepat melakukan pelepasliaran kembali benih bening lobster di Pantai Payangan, Kec. Ambulu dari barang bukti penangkapan pelaku pengepul BBL ilegal. Pelepasliaran ini dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari kematian dengan tujuan konservasi.