logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Bangsalsari

Penetapan Anggota BPD Banjarsari Periode 2026–2034 Resmi Digelar

  • 01 Oktober 2026
  • Dibaca 26 Kali
Bagikan Via:
penetapan-anggota-bpd-banjarsari-periode-2026-2034-resmi-digelar-20261001

Penetapan Anggota BPD Banjarsari Periode 2026–2034 Resmi Digelar

JEMBER, 01 OKTOBER 2026 - Pemerintah Desa Banjarsari melaksanakan kegiatan penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banjarsari masa bakti 2026–2034, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut digelar di Pendopo Balai Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari. Kegiatan dihadiri Camat Bangsalsari, unsur Polsek dan Koramil, pemerintah desa, Satpol PP, para calon anggota BPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan RT/RW Desa Banjarsari.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan sambutan Camat Bangsalsari, sambutan Kepala Desa Banjarsari, sambutan Ketua Panitia, penandatanganan berita acara, dan diakhiri dengan penutupan.

Berdasarkan hasil musyawarah dan proses yang telah dilaksanakan, jumlah calon anggota BPD dari masing-masing dusun dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Jumlah calon yang tersedia juga telah mencukupi kebutuhan sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

Dengan kondisi tersebut, proses penetapan anggota BPD tidak dilakukan melalui pemilihan, tetapi dilanjutkan berdasarkan hasil musyawarah.

Sebanyak sembilan anggota BPD Desa Banjarsari ditetapkan untuk masa bakti 2026–2034. Dari Dusun Dukuh I, anggota yang ditetapkan terdiri atas Imam Hajali, Shali, Marti, dan Ahmad Sofin. Dari Dusun Dukuh II, terdapat Saiful, Warno, dan Lutfiatun H. Sementara itu, Mohamad Wahid ditetapkan sebagai anggota BPD dari Dusun PTPN Banjarsari dan Ahmad ZA dari Dusun Krajan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Bangsalsari, Kanit Patroli Polsek Bangsalsari, staf pemerintahan Kecamatan Bangsalsari, Kepala Desa Banjarsari, Ketua BPD Banjarsari, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, perangkat desa, sembilan calon anggota BPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan RT/RW Desa Banjarsari.

Dalam sambutannya, Camat Bangsalsari Beny Armindo Ginting, S.STP., menyampaikan bahwa BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan fungsi kelembagaan dan menampung aspirasi masyarakat.

“Penetapan anggota BPD bukan hanya sebuah proses administratif, tetapi juga menjadi awal dari tanggung jawab untuk menjalankan amanah masyarakat. Karena itu, anggota BPD yang telah ditetapkan diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga komunikasi, dan membangun sinergi dengan pemerintah desa,” ujar Beny.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan yang baik antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Desa Banjarsari dapat berjalan secara kondusif.

“Perbedaan peran antara pemerintah desa dan BPD hendaknya menjadi bagian dari mekanisme pemerintahan yang saling melengkapi. Yang terpenting adalah komunikasi, koordinasi, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Penetapan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam keberlanjutan kelembagaan BPD Desa Banjarsari untuk masa bakti 2026–2034. (yun)

Galeri Foto