logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Perbup Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Diperkuat, DPMPTSP Jember Dorong Kepastian Pelayanan

  • 19 Agustus 2026
  • Dibaca 18 Kali
Bagikan Via:
perbup-pendelegasian-wewenang-perizinan-dan-nonperizinan-diperkuat-dpmptsp-jember-dorong-kepastian-pelayanan-20260820

Perbup Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Diperkuat, DPMPTSP Jember Dorong Kepastian Pelayanan

JEMBER, 19 AGUSTUS 2026 – Di balik setiap proses perizinan yang diterima masyarakat dan pelaku usaha, terdapat kewenangan yang harus memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Jember terus memperkuat landasan regulasi melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember.

Tahapan penting dalam penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Jayanegara 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Pemerintah Kabupaten Jember terkait pengharmonisasian rancangan peraturan tentang pendelegasian wewenang perizinan dan nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP.

Penyusunan Perbup ini menjadi bagian penting dalam memastikan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Kepala DPMPTSP memiliki landasan yang jelas. Kejelasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan dapat berjalan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Jember, Fidiyah Yuliasari, mengatakan bahwa penyusunan regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan.

“Penyusunan Peraturan Bupati tentang pendelegasian wewenang perizinan dan nonperizinan ini sangat penting untuk memberikan kejelasan terhadap kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Kepala DPMPTSP. Dengan adanya regulasi yang jelas, pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Fidiyah.

Menurutnya, proses harmonisasi juga menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi yang disusun telah sesuai dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya, Perbup ini nantinya dapat menjadi landasan yang kuat bagi DPMPTSP dalam menjalankan kewenangan pelayanan, sehingga masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan pelayanan yang semakin jelas, mudah, dan pasti,” tambahnya.

Melalui penyusunan dan harmonisasi regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember berupaya membangun tata kelola pelayanan perizinan dan nonperizinan yang semakin tertib dan memiliki kepastian hukum.

Bagi DPMPTSP Kabupaten Jember, kejelasan pendelegasian kewenangan bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat dilaksanakan secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan regulasi yang kuat dan kewenangan yang jelas, pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Jember diharapkan dapat terus bergerak menuju pelayanan publik yang semakin mudah, pasti, dan terpercaya. (zw)

Galeri Foto