logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Jelbuk

Percepat Perlindungan Pekerja Rentan, Kecamatan Jelbuk Gelar Rakor BPJS Ketenagakerjaan

  • 22 Juli 2026
  • Dibaca 21 Kali
Bagikan Via:
percepat-perlindungan-pekerja-rentan-kecamatan-jelbuk-gelar-rakor-bpjs-ketenagakerjaan-20260722

Percepat Perlindungan Pekerja Rentan, Kecamatan Jelbuk Gelar Rakor BPJS Ketenagakerjaan

JEMBER, 22 JULI 2026 – Pemerintah Kecamatan Jelbuk menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pendaftaran Pekerja Rentan Desa pada Selasa, 21 Juli 2026, di aula Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember. Rakor yang diikuti sekitar 65 orang tersebut bertujuan mempercepat pendataan dan pendaftaran pekerja rentan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan pemerintah desa.

Kegiatan dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Dinas Kesehatan, serta sekretaris desa dan bendahara desa dari lima kecamatan, yakni Kecamatan Arjasa, Sukowono, Ledokombo, Sumberjambe, dan Kecamatan Jelbuk sebagai tuan rumah. Rakor ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah pedesaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Jelbuk, Kukuh Hidayat, mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam proses pendataan dan pendaftaran pekerja rentan.

"Melalui rakor ini, kita membahas bersama strategi percepatan, kendala di lapangan, serta solusi yang dapat diterapkan. Harapannya, data yang dihimpun benar-benar valid sehingga bantuan dan perlindungan dapat diberikan secara tepat sasaran. Yang terpenting, pekerja rentan di desa memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Menurut Kukuh, keberhasilan program sangat bergantung pada koordinasi yang baik antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan pemerintah desa. Oleh karena itu, seluruh peserta diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pendataan, persyaratan administrasi, hingga proses pengusulan peserta. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah menargetkan minimal 70 persen pekerja rentan dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahap ini.

Sementara itu, perwakilan DPMD Kabupaten Jember, Suyono, menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi lintas pemerintahan agar pelaksanaan program berjalan optimal. Ia mengajak seluruh unsur pemerintah kecamatan dan desa untuk terus membangun sinergi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor rentan.

"Sinergi mulai dari tingkat kecamatan hingga desa harus terus kita kuatkan. Bersama kita wujudkan Jember Baru, Jember Maju," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Suyono juga memberikan arahan mengenai manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan bahwa program tersebut tidak hanya memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja, tetapi juga memberikan manfaat Jaminan Hari Tua sebagai bekal setelah tidak lagi produktif bekerja. Pemahaman tersebut dinilai penting agar pemerintah desa dapat memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat.

Proses percepatan dilakukan melalui pendataan calon peserta oleh pemerintah desa, verifikasi data sesuai kriteria pekerja rentan, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga pengusulan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada instansi terkait. Melalui rakor ini, setiap tahapan tersebut disosialisasikan secara rinci agar pelaksanaannya berjalan seragam di seluruh desa.

Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan seluruh peserta rakor. Sejumlah sekretaris desa menyampaikan berbagai pengalaman dan kendala yang ditemui selama proses pendataan calon peserta di wilayah masing-masing. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama untuk menyusun langkah percepatan yang lebih efektif.

Perwakilan Sekretaris Desa Suger Kidul, Sugio, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, forum tersebut memberikan kejelasan mengenai arah pelaksanaan program sehingga pemerintah desa tidak lagi mengalami kebingungan dalam menjalankan proses pendataan maupun sosialisasi kepada masyarakat.

"Rakor ini sangat membantu pemerintah desa karena kami menjadi lebih memahami arah kebijakan terkait BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat Jaminan Hari Tua. Dengan adanya penjelasan langsung dari instansi terkait, pemerintah desa memiliki pedoman yang lebih jelas dalam melaksanakan program di lapangan," ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan semacam ini merupakan pengalaman pertama yang diterima pemerintah desa sehingga diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai media koordinasi dan penyamaan persepsi antarinstansi.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Jelbuk berharap percepatan pendaftaran pekerja rentan dapat terlaksana secara lebih efektif dengan dukungan data yang akurat, koordinasi yang kuat, serta komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat desa sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja rentan di Kabupaten Jember. (ama)

Galeri Foto