logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Ledokombo

Perkuat Pelayanan Digital dan Perlindungan Sosial, Kecamatan Ledokombo Sosialisasikan IKD di Desa Slateng

  • 21 Oktober 2026
  • Dibaca 142 Kali
Bagikan Via:
perkuat-pelayanan-digital-dan-perlindungan-sosial-kecamatan-ledokombo-sosialisasikan-ikd-di-desa-slateng-20261021

Perkuat Pelayanan Digital dan Perlindungan Sosial, Kecamatan Ledokombo Sosialisasikan IKD di Desa Slateng

JEMBER, 21 OKTOBER 2026 Pemerintah Kecamatan Ledokombo terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pendampingan aktivasi IKD, serta penyampaian informasi mengenai perlindungan sosial (perlinsos). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perkembangan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital sekaligus memperkuat penyebaran informasi mengenai program perlindungan sosial. Melalui keterlibatan pemerintah desa hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), informasi diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, merata, dan mudah dipahami.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Ledokombo, Hariyanto, S.H., Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Ledokombo, Dodik Sugeng Prasetyo, Sekretaris Desa Slateng, perangkat desa, serta seluruh ketua RT dan RW se-Desa Slateng.

Dalam kegiatan tersebut, sosialisasi Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu fokus utama. IKD merupakan bentuk digital dari identitas kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi resmi pada perangkat telepon pintar. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu mendukung transformasi digital administrasi kependudukan sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Ledokombo, Hariyanto, S.H., dalam penyampaian materinya menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perkembangan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital. Ia juga mengajak pemerintah desa dan unsur kewilayahan untuk mengambil peran aktif dalam menyampaikan informasi kepada warga.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya Identitas Kependudukan Digital atau IKD sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mempermudah akses terhadap layanan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hariyanto.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penerapan layanan digital tidak hanya bergantung pada ketersediaan teknologi, tetapi juga pada pemahaman masyarakat dalam menggunakannya.

“Kami juga mengajak pemerintah desa, perangkat desa, serta seluruh ketua RT dan RW untuk berperan aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat. Peran RT dan RW sangat penting karena bersentuhan langsung dengan warga di lingkungan masing-masing. Dengan adanya dukungan dari seluruh unsur tersebut, masyarakat yang belum memahami IKD dapat memperoleh penjelasan dan pendampingan yang diperlukan dalam proses aktivasi,” lanjutnya.

Melalui pendampingan aktivasi IKD, masyarakat diharapkan semakin mengenal manfaat identitas kependudukan digital dan memahami prosedur penggunaannya. Proses aktivasi tetap harus mengikuti persyaratan serta mekanisme verifikasi yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Perkuat Ketepatan Informasi Bantuan Sosial

Selain membahas IKD, kegiatan tersebut juga memberikan perhatian pada perlindungan sosial. Materi ini penting untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa dan unsur kewilayahan mengenai penyampaian informasi program bantuan sosial kepada masyarakat.

Koordinator PKH Kecamatan Ledokombo, Dodik Sugeng Prasetyo, turut berperan dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya koordinasi dan penyampaian informasi yang benar terkait program perlindungan sosial. Pemerintah desa dan ketua RT/RW diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, mekanisme pendataan, serta prosedur yang berlaku.

“Dalam hal perlindungan sosial, kami mengajak pemerintah desa, perangkat desa, serta seluruh ketua RT dan RW untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program bantuan sosial. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus jelas, benar, dan mengacu pada ketentuan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," jelasnya.

Menurutnya, ketelitian dalam penyampaian informasi dan pendataan masyarakat menjadi hal penting untuk mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial. Apabila terdapat warga yang membutuhkan penjelasan mengenai program bantuan sosial, persyaratan, maupun mekanisme yang berlaku, mereka perlu diarahkan untuk berkoordinasi dengan petugas atau instansi terkait.

“Kami juga menekankan pentingnya ketelitian dalam penyampaian informasi dan pendataan masyarakat. Apabila terdapat warga yang membutuhkan penjelasan mengenai program bantuan sosial, persyaratan, maupun mekanisme yang berlaku, kami berharap mereka dapat diarahkan untuk berkoordinasi dengan petugas atau pihak terkait,” lanjut Koordinator PKH Kecamatan Ledokombo tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap program bantuan sosial memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri. Karena itu, masyarakat perlu mengikuti prosedur resmi dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Perlu dipahami bahwa bantuan sosial memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mengikuti prosedur resmi dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Melalui koordinasi yang baik antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pendamping sosial, dan unsur RT/RW, kami berharap penyampaian informasi perlindungan sosial dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” lanjutnya. (yus)

Galeri Foto