logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Kalisat

Permudah Layanan Adminduk, Kecamatan Kalisat Fasilitasi Perekaman e-KTP Pasien UHC RSD Kalisat

  • 22 Oktober 2026
  • Dibaca 72 Kali
Bagikan Via:
permudah-layanan-adminduk-kecamatan-kalisat-fasilitasi-perekaman-e-ktp-pasien-uhc-rsd-kalisat-20261022

Permudah Layanan Adminduk, Kecamatan Kalisat Fasilitasi Perekaman e-KTP Pasien UHC RSD Kalisat

JEMBER, 22 OKTOBER 2026 – Kecamatan Kalisat memfasilitasi layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi pasien Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalisat yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Fasilitasi ini menjadi upaya untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan Adminduk, yang juga menjadi salah satu persyaratan dalam program Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta.

Perekaman e-KTP tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kalisat pada Kamis, 22 Oktober 2026. Salah satu warga yang menjalani perekaman adalah Lamra Tury, berusia 78 tahun, warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Kasi Pelayanan Umum (PELUM) Kecamatan Kalisat, Roedie Harie K., menjelaskan bahwa pasien RSD Kalisat yang belum memiliki dokumen Adminduk dapat difasilitasi melalui Kantor Kecamatan Kalisat. Dengan demikian, pasien tidak perlu kembali ke kecamatan asal hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.

“Bagi pasien RSD Kalisat yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan, pengurusannya dapat difasilitasi melalui Kantor Kecamatan Kalisat tanpa harus kembali ke kecamatan asal. Dengan begitu, masyarakat, khususnya pasien yang sedang menjalani perawatan, dapat memperoleh kemudahan akses layanan Adminduk,” ujar Roedie Harie K.

Kelengkapan dokumen kependudukan memiliki peran penting dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk program UHC. Karena itu, kemudahan dalam pengurusan Adminduk menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar masyarakat dapat memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Bagi pasien yang sedang menjalani perawatan, kemudahan tersebut dapat mengurangi kebutuhan untuk melakukan perjalanan ke wilayah tempat tinggal hanya untuk mengurus dokumen kependudukan. Fasilitasi ini juga menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Melalui layanan tersebut, Kecamatan Kalisat berupaya mendukung kemudahan akses pelayanan Adminduk bagi masyarakat, termasuk pasien RSD Kalisat yang berasal dari luar wilayah Kecamatan Kalisat. Pelaksanaan layanan tetap mengacu pada ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku. (aza)

Galeri Foto