Petakan Persoalan Pelaku Usaha, DPMPTSP Jember Perkuat Pengawasan Penanaman Modal 2026
- 22 Oktober 2026
- Dibaca 16 Kali
Bagikan Via:
Petakan Persoalan Pelaku Usaha, DPMPTSP Jember Perkuat Pengawasan Penanaman Modal 2026
JEMBER, 22 OKTOBER 2026 – Di balik berkembangnya berbagai usaha di Kabupaten Jember, ada hal penting yang perlu dipastikan: apakah kegiatan usaha tersebut telah tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya, mulai dari perizinan, klasifikasi bidang usaha, hingga pelaporan investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Persoalan inilah yang menjadi perhatian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember dalam Rapat Perencanaan Pengawasan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2026. Melalui kegiatan ini, DPMPTSP memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memetakan permasalahan pelaku usaha sekaligus mempersiapkan pengawasan yang lebih terarah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H., M.H, Kamis 22 Oktober 2026. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antarperangkat daerah untuk mendampingi pelaku usaha agar memenuhi ketentuan perizinan dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi. Sinergi pemerintah dan pelaku usaha diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu persoalan yang mengemuka ialah masih adanya pelaku usaha yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), belum memperbarui data perizinan, atau belum mencantumkan seluruh aktivitas usahanya dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Jember, A.A. Wijaya, menjelaskan bahwa kegiatan kali ini merupakan pengawasan insidentil yang berfokus pada pemetaan permasalahan aktual pelaku usaha, bukan pengawasan rutin yang telah direncanakan sebelumnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Pengawasan yang kita lakukan kali ini adalah pengawasan insidentil. Kita memetakan permasalahan pelaku usaha yang ada saat ini, karena masih banyak yang belum menyampaikan LKPM. Selain itu, ada juga data perizinan dan KBLI yang perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha sebenarnya,” ujar A.A. Wijaya.
Ia menerangkan, pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi maupun pengecekan langsung di lapangan. Setelah seluruh data dan hasil pemeriksaan terkumpul, tim akan melakukan pembahasan untuk menentukan langkah tindak lanjut. Hasil pengawasan selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang diunggah ke sistem OSS sebagai bagian dari dokumentasi pelaksanaan pengawasan.
Menurut A.A. Wijaya, ketidaksesuaian data perizinan dengan kondisi usaha dapat memengaruhi keakuratan informasi investasi daerah. Sebuah usaha, misalnya, telah berkembang dengan berbagai aktivitas dan menyerap banyak tenaga kerja, tetapi data perizinannya belum mencerminkan seluruh kegiatan tersebut.
Kondisi itu membuat informasi mengenai perkembangan usaha, modal yang ditanamkan, dan tenaga kerja yang terserap belum sepenuhnya tergambarkan dalam pelaporan. Karena itu, pelaku usaha perlu didorong untuk memperbarui data sesuai dengan aktivitas operasionalnya.
“Ketika kita telusuri, ternyata kegiatan usahanya sudah berkembang, tetapi KBLI yang tercantum masih terbatas. Padahal, ada kegiatan lain yang juga perlu dicantumkan sesuai klasifikasinya. Kita dorong agar pelaku usaha melakukan penyesuaian, sehingga data investasi dan tenaga kerja yang dilaporkan bisa lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Penyesuaian tersebut menjadi penting karena data investasi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif. Data yang akurat juga membantu pemerintah daerah memahami perkembangan kegiatan ekonomi, memetakan penyerapan tenaga kerja, dan menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Dalam rapat tersebut, DPMPTSP juga membahas rencana pemeriksaan kesesuaian dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan meliputi lokasi, jenis kegiatan, kapasitas operasional, hingga sarana dan prasarana usaha. Sektor akomodasi, seperti hotel, homestay, pondok wisata, dan rumah tinggal yang disewakan, turut menjadi perhatian. Selain itu, pembahasan mencakup kesesuaian izin usaha minuman beralkohol dengan kegiatan operasionalnya.
Pelaksanaan pengawasan direncanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari pemetaan pelaku usaha dan identifikasi permasalahan, inspeksi lapangan untuk memeriksa dokumen serta aktivitas usaha, hingga evaluasi hasil pemeriksaan dan penentuan tindak lanjut. Pelaku usaha yang memerlukan perbaikan akan didorong untuk memenuhi kewajibannya melalui pembinaan dan pendampingan sesuai ketentuan.
Koordinasi ini melibatkan sejumlah OPD sesuai bidang tugas masing-masing. DPMPTSP Kabupaten Jember diwakili oleh A.A. Wijaya, Agung Yulio dari Tim Substansi Perizinan, serta seluruh Tim Substansi Penanaman Modal. Turut hadir Subroto Bagiyo dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Okie dan Yunita dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbudpar), Candra dari Dinas Perhubungan (Dishub), Imron dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag), serta Suharto dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Keterlibatan lintas OPD diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman terkait perizinan berusaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI, kewajiban LKPM, serta kebutuhan pemeriksaan teknis di lapangan. Dengan demikian, persoalan yang ditemukan dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Melalui perencanaan pengawasan yang terarah dan koordinasi lintas sektor, DPMPTSP Kabupaten Jember berupaya memastikan pelaku usaha tidak hanya memiliki legalitas, tetapi juga memperbarui data dan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, pengawasan penanaman modal bukan sekadar memeriksa kelengkapan dokumen. Lebih dari itu, langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun basis data investasi yang akurat, mendorong kepatuhan pelaku usaha, serta memastikan perkembangan dunia usaha di Jember dapat tercatat dan terukur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (zz)