logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Sumbersari

Puluhan Baliho dan PKL di Kawasan Kampus Jember Ditertibkan

  • 10 Agustus 2026
  • Dibaca 13 Kali
Bagikan Via:
puluhan-baliho-dan-pkl-di-kawasan-kampus-jember-ditertibkan-20260810

Puluhan Baliho dan PKL di Kawasan Kampus Jember Ditertibkan

JEMBER, 10 AGUSTUS 2026 – Ruang publik di kawasan kampus Jember kembali ditata. Puluhan baliho, reklame yang tak berizin hingga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan disapu tim gabungan Satpol PP Kabupaten Jember bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD), Senin, 10 Agustus 2026. Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan padat aktivitas mahasiswa dan masyarakat di Kecamatan Sumbersari.

Operasi terpadu tersebut dimulai dari kawasan Jalan Riau, Jalan Mastrip, Jalan Kalimantan, Jalan Sumatra, hingga Jalan Letjen Pandjaitan. Petugas tidak hanya menurunkan reklame yang terpasang tanpa izin, tetapi juga membongkar reklame yang izinnya telah kedaluwarsa serta menertibkan penggunaan fasilitas umum yang dinilai mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Sedikitnya 51 personel diterjunkan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPMPTSP, DPUPR, DPRKPLH, Dishub, Diskominfo, Diskopumdag, serta Kecamatan Sumbersari.

Apel pemberangkatan yang semula dijadwalkan berlangsung di depan Pemkab Jember dipindahkan ke Kantor Bapenda Jember di Jalan Jawa sekitar pukul 08.30 WIB. Pemindahan dilakukan karena Alun-Alun Jember tengah dipersiapkan untuk pelaksanaan Upacara Hari Anak Nasional.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jember, Siswanto mengatakan, penertiban dilakukan setelah petugas menemukan berbagai pelanggaran di lapangan. Mulai reklame tanpa izin, izin yang sudah tidak berlaku, hingga pemasangan yang tidak sesuai ketentuan.

"Hari ini sampai siang nanti kita bergerak di beberapa titik. Sasaran utamanya adalah semua reklame dan iklan yang tidak memenuhi syarat, baik yang penempatannya menyalahi aturan, izinnya sudah mati, maupun yang memang tidak berizin sama sekali," ujar Siswanto.

Untuk memperluas jangkauan operasi, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama menyisir koridor Jalan Letjen Suprapto, Jalan Letjen Sutoyo, Jalan Piere Tendean, hingga Jalan Sriwijaya.

Sedangkan tim kedua fokus di kawasan padat kampus. Penyisiran dilakukan mulai Jalan Letjen Pandjaitan, Jalan Karimata, Jalan Jawa, Jalan Sumatra, Jalan Kalimantan, hingga Jalan Mastrip.

Penertiban menyasar berbagai jenis reklame. Tidak hanya baliho dan reklame kain insidentil, tetapi juga papan reklame permanen yang diketahui melanggar ketentuan.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, petugas dilengkapi sejumlah armada dan peralatan. Di antaranya dua kendaraan crane milik Satpol PP dan Dishub, kendaraan angkut barang dari Diskopumkdag, serta kendaraan operasional masing-masing OPD.

Petugas juga membawa peralatan pembongkaran seperti linggis, tang, dan cutter. Peralatan tersebut digunakan untuk melepas material reklame yang dipasang pada fasilitas publik maupun lokasi yang tidak sesuai peruntukan.

Siswanto menegaskan, penertiban bukan sekadar membersihkan baliho dan reklame dari ruang publik. Langkah tersebut juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan perizinan dan perpajakan sekaligus menjaga estetika wilayah perkotaan.

"Ada beberapa penempatan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap penertiban ini menjadi bagian dalam mendukung program nasional, menuju Jember baru yang lebih maju," katanya.

Penertiban terpadu tersebut tidak berhenti di kawasan kampus. Pemkab Jember telah menyiapkan agenda lanjutan untuk memperluas penataan ruang publik.

Selasa, 11 Agustus 2026, operasi dijadwalkan menyasar wilayah Kecamatan Patrang. Sehari berikutnya, Rabu, 12 Agustus 2026, giliran Kecamatan Kaliwates yang menjadi sasaran.

Pemkab Jember juga menjadwalkan penertiban terpadu secara rutin dua kali dalam sebulan. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan kembali munculnya reklame ilegal, baliho kedaluwarsa, serta aktivitas usaha yang menggunakan ruang publik secara tidak sesuai ketentuan.

Dengan penertiban rutin, pemerintah ingin memastikan ruang publik tidak hanya bebas dari semrawutnya reklame, tetapi juga tetap aman, tertib, dan nyaman digunakan masyarakat. (sar)

Galeri Foto