logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Gumukmas

Purwoasri Terima 30 Kg Beras, Warga Belum Terlayani Dapat Ajukan Lewat Petugas

  • 02 September 2026
  • Dibaca 186 Kali
Bagikan Via:
purwoasri-terima-30-kg-beras-warga-belum-terlayani-dapat-ajukan-lewat-petugas-20260902

Purwoasri Terima 30 Kg Beras, Warga Belum Terlayani Dapat Ajukan Lewat Petugas

JEMBER, 02 SEPTEMBER 2026 — Pemerintah pusat melalui Perum Bulog Jember kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat penerima manfaat di wilayah Kecamatan Gumukmas. Kali ini penyaluran dilaksanakan di Desa Purwoasri, di mana sebanyak 963 warga yang telah terdaftar resmi berhak menerima bantuan pangan tersebut, Rabu, 02 September 2026.

Setiap penerima membawa pulang 3 karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram, sehingga total diterima per orang adalah 30 kilogram.Bantuan ini merupakan akumulasi untuk tiga bulan sekaligus, mencakup bulan Juli, Agustus, dan September 2026.

Dalam pantauan di lokasi penyaluran, terlihat antusiasme warga yang datang secara tertib mengikuti jadwal pembagian. Di sisi lain, terdapat sejumlah warga yang menyampaikan bahwa mereka belum pernah menerima bantuan pangan tersebut. Warga pun mengajukan diri kepada petugas agar diikutsertakan dan diusulkan sebagai penerima bantuan pangan.

Kedatangan warga yang menyampaikan aspirasi tersebut diterima dengan ramah dan baik oleh Kepala Desa Purwoasri, Saiful Bahri.Ia memberikan penjelasan secara langsung dan menampung seluruh permintaan warga untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami sangat memahami keinginan saudara-saudara sekalian untuk dapat menerima bantuan. Namun demikian, penetapan penerima bantuan pangan tidak dapat dilakukan secara sepihak atau langsung diganti saat pembagian. Ada mekanisme dan prosedur resmi yang harus dijalankan agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan akuntabel,” ujar Saiful Bahri saat memberikan penjelasan di lokasi.

Kepala Desa juga menegaskan bahwa setiap usulan penambahan atau penggantian nama penerima harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh instansi terkait sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi.

Sementara itu, Kasi Kesra Desa Purwoasri, CH Rosyid, menjelaskan secara rinci syarat dan ketentuan peralihan atau penggantian penerima bantuan pangan. Menurutnya, nama penerima lama dalam daftar hanya dapat diganti apabila memenuhi salah satu syarat berikut.

"Penerima terdaftar telah meninggal dunia, alamat atau orangnya tidak lagi ditemukan (pindah tanpa kejelasan atau data tidak valid) dan kondisi ekonomi sudah dianggap mampu atau tidak lagi memenuhi kriteria prasejahtera," terang Rosyid.

Selanjutnya, penerima menolak bantuan, ditemukan data ganda, masuk dalam kategori yang dilarang, yaitu berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

"Tercantum pula ketentuan bahwa jika penerima bantuan pangan tidak mengambil haknya dalam batas waktu paling lambat 5 hari kerja, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk diganti," imbuhnya.

Untuk calon penerima pengganti, Rosyid menjelaskan bahwa warga yang diusulkan wajib berasal dari data tingkat kesejahteraan resmi, yaitu kategori Desil 1 hingga Desil 4, keluarga sangat miskin sampai rentan miskin dan terdaftar atau diusulkan melalui pembaruan data resmi pemerintah.

Terpisah, Camat Gumukmas, Dannie Allcholin, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan pangan di Desa Purwoasri yang berjalan tertib dan transparan. Ia mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan desa agar memastikan bantuan tersebut tepat sasaran, sekaligus peka terhadap aspirasi warga yang merasa belum terakomodir.

“Kami mengapresiasi Perum Bulog dan Pemerintah Desa Purwoasri atas terselenggaranya penyaluran bantuan pangan ini dengan lancar. Kepada warga yang belum masuk dalam daftar penerima, jangan berkecil hati. Sampaikan kepada perangkat desa, nanti akan dibahas dalam musyawarah desa sesuai prosedur yang berlaku. Semua harus berjalan sesuai aturan agar tidak ada kecurigaan dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tetap terjaga,” ujar Dannie Allcholin.(rir)

Galeri Foto