logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Umbulsari

Rakor Percepatan Akta Kematian Data Kemiskinan Desil 1, Kecamatan Umbulsari Libatkan Seluruh Desa

  • 26 Mei 2026
  • Dibaca 80 Kali
Bagikan Via:
rakor-percepatan-akta-kematian-data-kemiskinan-desil-1-kecamatan-umbulsari-libatkan-seluruh-desa-20260526

Rakor Percepatan Akta Kematian Data Kemiskinan Desil 1, Kecamatan Umbulsari Libatkan Seluruh Desa

JEMBER, 26 MEI 2026 – Pemerintah Kecamatan Umbulsari menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) Percepatan Penerbitan Akta Kematian bagi masyarakat kategori Data Kemiskinan Desil 1 hasil verifikasi dan validasi ASN se-Kabupaten Jember. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026 di Aula Kantor Kecamatan Umbulsari.

Rakor tersebut melibatkan seluruh desa se-Kecamatan Umbulsari dengan menghadirkan Sekretaris Desa dan Kasi Pelayanan Desa sebagai peserta utama. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat penertiban administrasi kependudukan, khususnya data warga meninggal dunia yang masih tercatat dalam data bantuan sosial pemerintah.

Pemerintah Kecamatan Umbulsari menilai penerbitan akta kematian memiliki peran penting dalam mendukung validitas data kemiskinan serta ketepatan sasaran program bantuan sosial. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Camat Umbulsari, Prihan Jadid, S.STP., M.Si menegaskan bahwa percepatan administrasi kependudukan merupakan bagian penting dari reformasi pelayanan publik di tingkat desa dan kecamatan. Menurutnya, banyak persoalan bantuan sosial yang muncul akibat data kependudukan yang belum diperbarui secara berkala.

“Akta kematian bukan hanya dokumen administrasi biasa, tetapi menjadi dasar penting dalam penyesuaian data kependudukan dan data penerima bantuan sosial. Jika data warga yang meninggal belum diperbarui, maka akan berdampak pada ketidaktepatan sasaran bantuan,” ujar Prihan Jadid.

Ia juga meminta seluruh pemerintah desa agar lebih aktif melakukan pendataan dan pelaporan terhadap setiap peristiwa kematian warga sehingga proses penerbitan dokumen dapat berjalan cepat dan tertib.

“Kami berharap seluruh desa dapat bersinergi dan bergerak cepat. Validitas data menjadi kunci utama dalam mendukung program pemerintah, terutama terkait data kemiskinan dan pelayanan masyarakat,” tambahnya.

Dalam surat undangan yang diterbitkan Kecamatan Umbulsari tertanggal 22 Mei 2026, peserta diminta hadir tepat waktu dan tidak diwakilkan. Hal tersebut menunjukkan pentingnya agenda rakor demi menyamakan langkah percepatan pelayanan administrasi di seluruh desa.

Melalui rakor ini, Pemerintah Kecamatan Umbulsari berharap terbangun koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah kecamatan dan desa dalam meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus mendukung akurasi data kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jember. (opk)

Galeri Foto