RAPAT KOORDINASI PEMBUKAAN PALANG PINTU KERETA API JPL 154
- 11 Juli 2025
- Dibaca 819 Kali
Bagikan Via:
RAPAT KOORDINASI PEMBUKAAN PALANG PINTU KERETA API JPL 154
Setelah ditutup beberapa waktu, karena perbaikan dan Renovasi Pintu Perlintasan Kereta Api dan Pos Jaga JPL 154 yang berlokasi di Jl.Belimbing, Lingkungan Pagah, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, seiring semakin dibutuhkan keberadaannya, Maka melalui Paguyuban JPL 154 mengajukan pembukaan kembali kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Jember. Berkaitan dengan hal tersebut maka diadakanlah Rapat Koordinasi bersama pihak terkait, antara lain : Lurah dan Sekertaris Lurah Jember Lor, Ketua Paguyuban JPL 154, Kasi Audit danInspeksi Dinas Perhubungan Jember, Dinas Perhubungan Jember, Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Surabaya, Ketua RW.16 dan Ketua RT.01, RW.16, Lingkungan Pagah Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang, dan Polsuska.
Rapat Koordinasi ini diadakan dengan tujuan dan maksud sebagai media untuk saling berkoordinasi bersama atas permasalahan yang ada agar mendapatkan jalan keluar atau solusi terbaik sesuai harapan dan keinginan bersama, dengan melibatkan berbagai pihak terkait yang berhubungan langsung dengan permasalahan tersebut.
Dari berjalannya Rapat Koordinasi Rencana Pembukaan Kembali Pintu Perlintasan Kereta Api JPL 154 di Jl.Belimbing, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, dengan berbagai pihak terkait yang hadir, dan berlokasi di Kantor Kelurahan Jember Lor, diperoleh beberapa point penting, antara lain :
1. Pada Hari Kamis, tanggal 3 Juli 2025, bertempat di Kantor Kelurahan Jember Lor, diadakan Rapat Koordinasi Rencana Pembukaan kembali Pintu Perlintasan Kereta Api JPL 154, yang berlokasi di Jalan Belimbing, Lingkungan Krajan, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, bersama pihak terkait.
2. Pihak terkait yang hadir : Lurah Jember Lor (Budi Satriyo, A.Md), Sekertaris Lurah Jember Lor (Suhartono, S.H), Ketua Paguyuban JPL 154 (Heryanoor, B.SE), Kasi Audit dan Inspeksi Dinas Perhubungan Jember (Hery Prasetia), Dinas Perhubungan Jember (Alfian YW, Farried KK, Fery W), Balai Teknis Perkeretaapian Kelas 1 Surabaya (Amin Cahya, Ryo Eko D), Ketua RW.16 Lingkungan Pagah (Eddy Wijaya), Ketua RT.1 RW.16 (Bambang Nugroho), Polsuska (Aris).
3. Ketua Paguyuban JPL 154 mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Jember untuk membuka kembali secara manual Pintu Perlintasan Kereta Api JPL 154, Lingkungan Pagah Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang..
4. Sambil menunggu surat izin penggunaan pos untuk petugas, maka pintu perlintasan Kereta Api JPL 154, Jl.Belimbing, Lingkungan Pagah, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, dapat dibuka 4 hari sebelum Libur Panjang Sekolah berakhir.
5. Dinas Perhubungan Jember, menyampaikan untuk permohonan penggunaan ruang dalam pos penjagaan JPL 154, Jl.Belimbing, Lingkungan Pagah, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang harus mengajukan surat terlebih dahulu ke Balai Tekinis Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Surabaya.
6. KAI DAOP 9 Jember, menyampaikan agar setelah pintu perlintasan kereta Api JPL 154 Jl.Belimbing Lingkungan Pagah Kelurahan Jember Lor, Kecamtan Patrang dibuka, Maka pintu perlintasan kereta api JPL 153 B yang berada di depan Masjid An-Nur, Lingk.Pagah Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang Harus Ditutup.
7. Semua yang hadir dalam Rakor tersebut menyepakati akan menutup pintu perlintasan JPL 153 B (Depan Masjid An-Nur Pagah) Lingkungan Pagah Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, demi Keamanan dan keselamatan Pengguna dan warga sekitar.
8. Ketua Paguyuban JPL 154, Jl.Belimbing, Lingkungan Pagah, Kelurahan Jember Lor, Kecamtan Patrang, bertanggungjawab atas segala kemungkinan kerusakan sarana dan prasarana yang ada di Pintu Perlintasan Kereta Api JPL 154 terutama di dalam Pos Jaga sebelum Pintu Perlintasan Kereta Api JPL 154 Jl.Belimbing, Lingkungan Pagah, Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang dibuka secara Resmi.
9. Ketua Paguyuban JPL 154 Jl.Belimbing, Lingkungan Pagah, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, bersedia menyiapkan sarana dan prasarana terkait dengan keamanan pintu perlintasan kereta api JPL 154, Lingkunagn Pagah Kelurahan.Jember Lor, Kecamatan.Patrang
10. Diharapkan dengan dibukanya kembali Pintu Perlintasan Kereta Api JPL 154 Lingkungan Pagah, Kelurahan .Jember Lor, Kecamatan Patrang, akan membuat Lalu Lintas di sekitar lokasi tersebut semakin lancar,dan tertib.
11. Dengan dibukanya kembali Pintu Perlintasan Kereta Api JPL 154 Lingkungan Pagah, Kelurahan.Jember Lor, Kecamatan.Patrang, warga sekitar tidak perlu lagi memutar jauh jika akan ke jalan besar dan bisa semakin cepat menyelesaikan urusannya.
12. Diharapkan dengan dibukanya Pintu Perlintasan Kereta Api JPL 154 Lingkungan Pagah, Kelurahan.Jember Lor, Kecamatan Patrang, mobilitas warga semakin cepat dan terukur sehingga dapat sangat membantu kelancaran urusan masing-masing.
13. Diharapkan Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Surabaya dapat segera menyetujui permohonan penggunaan ruang dalam pos penjagaan, sehingga dapat segera digunakan ketika Pintu Perlintasan Kereta Api JPL 154 Jl.Belimbing, Lingkungan Pagah Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang, dibuka.
14. Diharapkan juga Dinas Perhubungan Kabupaten Jember dapat segera merespons positif permohonan Ketua Paguyuban JPL 154 untuk dapat membuka Pintu Perlintasan Kereta Api JPL 154 Lingkungan Pagah,Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang secara manual minimal 4 hari sebelum Liburan Panjang Sekolah Berakhir.
15. Sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Berbagai Pihak terkait, diharapkan dapat segera mewujudkan keinginan warga untuk dapat membuka Pintu Perlintasan Kereta Api JPL 154, Lingkungan Pagah, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang Kabupaten Jember.