Rapat Koordinasi Pengisian Pengurus BPD Kabupaten Jember Tahun 2026
- 02 April 2026
- Dibaca 281 Kali
Bagikan Via:
Rapat Koordinasi Pengisian Pengurus BPD Kabupaten Jember Tahun 2026
Jember – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember melaksanakan Rapat Koordinasi Pengisian Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Selasa, 31 Maret 2026, bertempat di Aula DPMD Kabupaten Jember. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya persiapan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027.
Rapat koordinasi dihadiri oleh unsur DPMD Kabupaten Jember, meliputi Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pemerintahan Desa beserta staf, serta Kasi Pemerintahan dari 21 kecamatan se-Kabupaten Jember. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Sosial bagian P3P.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas PMD, Adif Chandra Purdina. Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Teguh Sulistya, S.K.M., M.Si., menyampaikan bahwa pengisian keanggotaan BPD perlu segera dipersiapkan, mengingat masa bakti sejumlah BPD di desa-desa akan berakhir pada periode September hingga Desember 2026.
Selanjutnya, narasumber Imam Syafi’i selaku pejabat fungsional bidang Pemerintahan Desa memaparkan sejumlah materi penting, di antaranya surat DPMD kepada camat se-Kabupaten Jember tertanggal 5 Maret 2026 terkait masa jabatan BPD, Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Keanggotaan dan Kelembagaan BPD, serta timeline mekanisme pengisian keanggotaan BPD tahun 2026. Disampaikan pula bahwa seluruh tahapan harus dilaksanakan secara lengkap, sehingga persiapan minimal enam bulan sebelumnya dinilai cukup untuk menjamin kelancaran proses.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Jember, Adi Wijaya, S.S.TP., M.Si., dalam arahannya menegaskan kepada seluruh Kasi Pemerintahan Kecamatan agar segera melakukan pendataan terkait masa berakhirnya keanggotaan BPD di masing-masing wilayah.
Dalam sesi tanya jawab, disepakati beberapa hal penting, antara lain persyaratan administrasi berupa ijazah harus dilengkapi dengan fotokopi legalisir dan menunjukkan dokumen asli saat verifikasi, serta perlunya tata tertib yang tegas dan jelas. Selain itu, setiap kecamatan diwajibkan memiliki data masa jabatan BPD di seluruh desa wilayahnya.
Dinas Sosial melalui bagian P3P juga menyampaikan program Desa Layak Anak, dengan harapan pihak kecamatan dapat melakukan sosialisasi kepada desa, mengingat materi telah disampaikan kepada Kasi PMKS Kecamatan.
Sebagai tindak lanjut, seluruh Kasi Pemerintahan Kecamatan diminta untuk segera menginventarisasi dan menyampaikan jadwal berakhirnya masa jabatan BPD di desa masing-masing untuk dilakukan rekapitulasi di DPMD Kabupaten Jember.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengisian keanggotaan BPD dapat berjalan tertib, sesuai regulasi, dan mendukung suksesnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik di Kabupaten Jember.