logo ppid jember kim
Oleh : Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sahkan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bupati Soroti Keberadaan Tambang Galian C dan Sampah

  • 27 Juni 2026
  • Dibaca 28 Kali
Bagikan Via:
sahkan-perda-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup-bupati-soroti-keberadaan-tambang-galian-c-dan-sampah-20260628

Sahkan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bupati Soroti Keberadaan Tambang Galian C dan Sampah

JEMBER, 27 JUNI 2026 - Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jember yang digelar pada Sabtu, 27 Juni 2026. Salah satu regulasi yang mendapat perhatian khusus adalah Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diharapkan mampu menjadi landasan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menata berbagai persoalan yang selama ini terjadi di Kabupaten Jember.

Bupati Jember, Dr. Muhammad Fawait, SE., M.Sc., menyampaikan apresiasi atas pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD yang memberikan sejumlah catatan terhadap implementasi perda tersebut. Menurutnya, regulasi yang telah disahkan tidak boleh berhenti sebatas dokumen hukum, melainkan harus benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan.

"Saya sangat mengapresiasi dan sangat setuju dengan pandangan akhir fraksi-fraksi yang memberikan catatan, bahwa Perda ini jangan hanya dicatat di atas kertas putih saja, tapi juga harus diimplementasikan," ujar Bupati.

Ia menegaskan, salah satu persoalan lingkungan yang menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Jember adalah maraknya aktivitas tambang galian C. Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pemerintah daerah, terdapat ratusan titik tambang galian C yang beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Jember. Namun, dari jumlah tersebut hanya tujuh tambang yang diketahui memiliki izin operasional resmi, sementara sisanya diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang sesuai dengan ketentuan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak segera ditangani. Karena itu, Bupati mengajak seluruh anggota DPRD untuk bersama-sama turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus menertibkan aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi.

"Di Jember banyak sekali tambang galian C, ada ratusan tambang, dan setelah kami lakukan pengecekan ternyata hanya ada tujuh tambang galian C yang berizin. Maka dari itu, kami mengajak kepada anggota dewan untuk ikut turun melakukan pengecekan tambang-tambang tersebut," tegasnya.

Selain persoalan pertambangan, Bupati juga mengungkapkan kabar baik terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Jember. Pemerintah daerah, kata dia, tengah mempersiapkan masuknya investasi besar di sektor pengelolaan sampah dengan nilai mencapai Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun.

Investasi tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan sampah sekaligus mendorong peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Jember. Proyek ini direncanakan mulai berjalan pada tahun 2026, sedangkan operasional fasilitas pengelolaan sampah ditargetkan dimulai sekitar April 2028.

"Insyaallah, dalam pengelolaan sampah Kabupaten Jember akan ada investasi senilai sekitar Rp2 triliun. Investasi ini akan dimulai tahun ini dan ditargetkan mulai beroperasi pada April 2028," pungkas Bupati.. (al)

Galeri Foto