Tindak Lanjuti Aduan ‘Wadul Gus E’, Pemerintah Kecamatan Rambipuji Gandeng Paguyuban PKL Tertibkan Area Jogging Track Alun-Alun
- 02 Juli 2026
- Dibaca 42 Kali
Bagikan Via:
Tindak Lanjuti Aduan ‘Wadul Gus E’, Pemerintah Kecamatan Rambipuji Gandeng Paguyuban PKL Tertibkan Area Jogging Track Alun-Alun
JEMBER,02 Juli 2026 – Menanggapi gelombang keluhan dan laporan masyarakat yang masuk secara masif melalui kanal resmi pengaduan publik Pemerintah Kabupaten Jember, yakni platform "Wadul Gus E", Pemerintah Kecamatan Rambipuji langsung mengambil tindakan taktis di lapangan pada malam hari Rabu (01/07/2026). Langkah respons cepat ini sengaja dilangsungkan mulai pukul 19.00 WIB s/d selesai, mengingat waktu malam hari merupakan puncak kepadatan aktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Alun-Alun Rambipuji sekaligus momentum operasional utama bagi mayoritas pedagang. Berdasarkan data rekam aduan pada kanal digital tersebut, masyarakat luas mengeluhkan maraknya perilaku oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat menggelar tikar, alas duduk, hingga meja dagangan secara sembarangan di sepanjang area jogging track (trotoar bagian atas/dalam) serta area trotoar di sekitar tiang bendera utama. Keberadaan lapak-lapak yang memakan hak pejalan kaki tersebut dinilai telah merebut fungsi fasilitas publik, sehingga sangat mengganggu kenyamanan warga yang sekedar ingin berjalan-jalan bersantai, berolahraga ringan, ataupun menikmati suasana malam hari Alun-Alun Rambipuji bersama keluarga mereka tanpa hambatan spasial.
Selain persoalan penyalahgunaan trotoar dan jalur olahraga, masyarakat melalui kanal "Wadul Gus E" juga menyoroti kebiasaan buruk lainnya dari sejumlah oknum PKL yang kerap meninggalkan perlengkapan dagangan mereka begitu saja setelah jam operasional usai. Perlengkapan jualan berupa batang-batang bambu, terpal, dan rangka besi sering kali ditemukan dalam kondisi terikat secara semi-permanen pada pohon-pohon peneduh serta tiang-tiang di sekeliling area RTH. Kebiasaan meninggalkan struktur material dagangan ini dinilai tidak hanya merusak estetika dan keindahan tata ruang kota, melainkan juga berpotensi merusak kelestarian vegetasi tanaman serta pohon yang berfungsi sebagai paru-paru alun-alun. Kondisi yang terkesan kumuh dan tidak teratur inilah yang memicu keresahan kolektif, hingga akhirnya melahirkan desakan kuat dari masyarakat agar pihak berwenang segera melakukan sterilisasi, penataan ulang, serta penegakan regulasi secara tegas namun tetap humanis demi mengembalikan fungsi esensial dari RTH Rambipuji sebagai ruang publik yang ramah, bersih, aman, dan nyaman bagi semua kalangan.
Berkaitan erat dengan eskalasi aduan tersebut, Camat Rambipuji bergerak cepat dengan memberikan instruksi khusus dan menugaskan secara resmi saudara Ahmad Misyono, selaku Penata Layanan Operasional Seksi Pemerintahan, Keamanan, dan Ketertiban Umum Kecamatan Rambipuji, untuk memimpin langsung akselerasi penanganan di lapangan. Tugas utama yang dibebankan kepada lini penegakan ketertiban kecamatan ini adalah mengadakan sosialisasi masif terkait larangan-larangan pemanfaatan area RTH yang tidak sesuai peruntukannya, sekaligus mendistribusikan surat teguran tertulis resmi kepada para PKL yang terbukti secara sengaja melanggar peraturan yang telah disepakati bersama sebelumnya. Langkah yang dilaksanakan pada malam hari ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dan komitmen Pemerintah Kecamatan Rambipuji dalam menjaga integritas fasilitas publik, sekaligus sebagai fungsi kontrol agar roda perekonomian mikro yang digerakkan oleh sektor informal para pedagang dapat berjalan secara selaras, tertib, dan tidak mengorbankan kepentingan umum yang memiliki hak setara terhadap pemanfaatan fasilitas alun-alun.
Dalam mengeksekusi tugas kedinasan yang penuh tantangan sosiologis tersebut, Ahmad Misyono menerapkan strategi komunikasi publik yang cerdas dengan tidak berjalan sendiri, melainkan merangkul dan menggandeng Ketua Paguyuban PKL RTH Alun-Alun Rambipuji, Bapak Galih Slamet R. Sinergi antara aparatur pemerintahan dan pimpinan komunitas pedagang ini sengaja dibentuk agar proses penataan ruang publik pada malam hari tersebut tidak memicu ketegangan horizontal atau resistensi sepihak dari para pelaku usaha mikro. Kehadiran Bapak Galih Slamet R. sebagai jembatan komunikasi dinilai sangat vital untuk memberikan pemahaman dari sudut pandang internal pedagang, bahwa kepatuhan terhadap aturan tata ruang justru akan berdampak positif pada citra Alun-Alun Rambipuji secara keseluruhan. Jika kawasan alun-alun bersih, indah, dan rapi pada siang maupun malam hari, maka jumlah kunjungan masyarakat otomatis akan meningkat tajam, yang pada jangka panjang tentu saja akan membawa dampak linier terhadap peningkatan omzet penjualan para pedagang itu sendiri secara berkelanjutan.
Pantauan pramubakti PPID Kecamatan Rambipuji di lokasi menunjukkan bahwa Ahmad Misyono bersama Galih Slamet R. bergerak menyisir kawasan RTH secara bersama-sama sejak pukul 19.00 WIB dengan mendatangi satu per satu lapak milik pedagang kaki lima secara langsung (door to door) di bawah temaram lampu alun-alun. Dalam interaksi tatap muka tersebut, tim gabungan ini menyampaikan himbauan, sosialisasi, serta penjelasan mengenai regulasi pelarangan secara persuasif, sopan, namun tetap memiliki ketegasan yang jelas. Petugas memberikan penjelasan mendalam kepada para pedagang mengenai batasan ruang geometris yang diperbolehkan untuk berjualan, serta menegaskan kembali bahwa jalur jogging track dan trotoar dalam wajib steril dari benda apa pun demi memprioritaskan keselamatan pejalan kaki. Pendekatan humanis pada malam hari ini terbukti efektif, di mana para pedagang yang didatangi mendengarkan penjelasan petugas dengan kooperatif, tanpa adanya ketegangan atau adu mulut yang berarti, karena pendekatan yang digunakan mengedepankan dialog pemecahan masalah bersama daripada tindakan represif sepihak.
Di samping memberikan himbauan lisan, dalam aksi lapangan tersebut Ahmad Misyono juga mulai membagikan lembaran surat teguran resmi bermaterai kedinasan kepada sejumlah oknum PKL yang kedapatan masih membandel atau secara sengaja melanggar kesepakatan bersama yang pernah dibuat sebelumnya. Surat teguran tersebut berfungsi sebagai peringatan tingkat pertama yang berkekuatan hukum administrasi, di mana para pedagang diberikan tenggat waktu sekian hari untuk segera merapikan meja, kursi, dan tidak lagi mengikatkan bambu dagangan pada pohon-pohon peneduh alun-alun saat mereka selesai beroperasi nanti. Ahmad Misyono menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Rambipuji pada prinsipnya sama sekali tidak melarang masyarakat untuk mencari rezeki dan berdagang di kawasan RTH, namun aktivitas ekonomi tersebut wajib tunduk pada koridor aturan, menjaga kebersihan lingkungan, serta menghormati hak pengunjung lain agar tercipta harmoni sosial dan tidak menciptakan kesan kumuh pada wajah perkotaan Kecamatan Rambipuji.
Aksi penataan yang berlangsung kondusif hingga selesai menjelang larut malam ini mendapatkan apresiasi positif dari sejumlah warga dan pengunjung Alun-Alun Rambipuji yang sedang berada di lokasi. Masyarakat berharap agar langkah sosialisasi dan pengawasan yang diinisiasi oleh Ahmad Misyono dan Ketua Paguyuban Galih Slamet R. ini tidak hanya menjadi agenda musiman atau seremonial belaka, melainkan dapat dilakukan secara konsisten, berkala, dan berkesinambungan di masa mendatang. Dengan adanya sinergi yang kuat antara komitmen ketegasan dari pihak Kecamatan Rambipuji dan kesadaran kolektif dari paguyuban pedagang, platform "Wadul Gus E" telah membuktikan fungsinya sebagai jembatan interaktif yang efektif antara keluhan masyarakat dan tindakan nyata pemerintah. Komitmen bersama ini diharapkan mampu mentransformasikan RTH Alun-Alun Rambipuji menjadi ikon ruang publik kebanggaan warga yang tidak hanya menggerakkan sendi ekonomi lokal, tetapi juga menjunjung tinggi nilai estetika, ketertiban umum, dan kenyamanan lingkungan hidup yang berkelanjutan.(Sai)