logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Sumbersari

Perkuat Layanan dan Jaring Aspirasi Publik, Pemkab Jember Gelar Rakor RT/RW di Sumbersari

  • 17 Juni 2026
  • Dibaca 24 Kali
Bagikan Via:
perkuat-layanan-dan-jaring-aspirasi-publik-pemkab-jember-gelar-rakor-rtrw-di-sumbersari-20260618

Perkuat Layanan dan Jaring Aspirasi Publik, Pemkab Jember Gelar Rakor RT/RW di Sumbersari

JEMBER, 17 JUNI 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat paling bawah. Sebagai langkah nyata, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Jember menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Peran RT/RW Dalam Pelayanan Publik di Pendopo Kecamatan Sumbersari pada Rabu malam, 17 Juni 2026.

Forum ini menjadi wadah krusial untuk menyelaraskan pemahaman sekaligus menjaring aspirasi dalam rangka pembaruan regulasi yang mengatur lembaga kemasyarakatan tersebut.

Kecamatan Sumbersari yang dikenal sebagai pusat administrasi dan perkotaan di Kabupaten Jember, menjadi motor penggerak penting dalam penguatan ini. Struktur masyarakat yang kritis dan dinamika pelayanan yang tinggi menuntut para ketua RT dan RW untuk selalu sigap dan tertib administrasi.

Camat Sumbersari, Deni Hadiatullah, menekankan betapa krusialnya posisi RT dan RW dalam struktur pelayanan masyarakat saat ini. Menurutnya, mereka adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan warga setiap harinya.

"Kecamatan Sumbersari, sejatinya RT/RW ini sangat penting sebagai garda terdepan terhadap pelayanan, baik administrasi pemerintahan serta kependudukan. Sumbersari ini ibukotanya Kabupaten Jember, jadi kami tidak kaget kalau Bapak Ibu sekalian ini luar biasa kritis dan aktif," ujar Deni Hadiatullah dalam sambutannya.

Selain penguatan fungsi pelayanan, fokus utama rakor ini adalah urgensi pembaruan regulasi. Pasalnya, aturan lokal yang mengikat RT dan RW di Jember sangat perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan peraturan pusat yang lebih tinggi.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, Rachman Hidayat, S.Sos., mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah serius memperhatikan landasan hukum bagi RT dan RW. Ia menyebut, sinkronisasi aturan mutlak dilakukan agar program kerja di tingkat bawah memiliki payung hukum yang kuat dan adaptif.

"Saya membaca literatur dari jurnal yang ada, kayaknya di negara kita sampai sekarang untuk peraturan setingkat RT ini belum ada perubahan regulasinya. Hingga kini, hanya satu peraturan menteri yang mengatur, yaitu Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang menyebut RT/RW," tegas Rachman Hidayat.

"Regulasi kita di Jember pun masih mengacu pada Perda tahun 2015. Oleh karena itu, diperlukan (updating) peraturan agar peran mereka bisa maksimal. RT/RW sekarang tidak hanya berfungsi sebagai stempel semata, tapi harus bisa menghidupkan dan menyejahterakan masyarakatnya," tambahnya.

Acara Rakor yang dihadiri oleh Lurah beserta RT dan RW se-Kecamatan Sumbersari ini berlangsung interaktif. Banyak pertanyaan-pertanyaan mengemuka yang terjadi ditengah masyarakat disampaikan oleh RT ataupun RW.

Melalui rakor ini, Pemkab Jember berharap para pengurus RT dan RW tidak sekadar menjadi pelayan administratif pasif. Dengan adanya rencana pembaruan regulasi dan peningkatan kapasitas, RT/RW didorong untuk lebih inovatif dalam membaca potensi wilayah, menjaga kerukunan warga, serta menjadi penyambung lidah program-program strategis bupati yang akurat dan akuntabel. (sar)

Galeri Foto