Satpol PP Jember Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Peredaran Miras dan Sound Horeg
- 28 Januari 2026
- Dibaca 457 Kali
Bagikan Via:
Satpol PP Jember Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Peredaran Miras dan Sound Horeg
Jember – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi lintas sektor terkait penanganan peredaran minuman beralkohol (miras) dan fenomena sound horeg yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, dan dihadiri oleh perangkat daerah terkait, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Masyarakat Peduli Jember (MPJ) menyampaikan sejumlah catatan penting. MPJ menegaskan agar tidak ada lagi pernyataan antarinstansi yang saling melempar tanggung jawab dengan alasan bukan tugas pokok dan fungsi. MPJ meminta dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh pelaku usaha miras di Kabupaten Jember, mengingat hingga lebih dari satu tahun terakhir belum terdapat kejelasan hasil verifikasi perizinan.
MPJ juga menekankan pentingnya penindakan hukum yang berlandaskan Perda Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2018, serta meminta DPMPTSP untuk membuka data pelaku usaha yang telah mengantongi izin SIUP-MB maupun izin sejenis. MPJ menyatakan kesiapan untuk mengawal dan membersamai OPD terkait dalam peninjauan lapangan hingga operasi bersama.
Terkait sound horeg, MPJ menyampaikan bahwa fenomena tersebut banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Kencong dan menegaskan bahwa sound horeg tidak memiliki dasar regulasi untuk diberikan izin keramaian. MPJ berharap setiap langkah dan tindakan yang diambil pemerintah daerah benar-benar merujuk pada perda dan surat edaran yang telah berlaku. MPJ juga menyoroti peredaran miras yang telah menjangkau siswa sekolah dan lingkungan pesantren, serta menyatakan kesiapannya menyerahkan bukti dan titik lokasi peredaran miras kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Polres Jember menyampaikan bahwa salah satu kendala penegakan hukum adalah keterbatasan jumlah personel dan penyidik, sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Polres Jember menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin kegiatan sound horeg. Kehadiran aparat kepolisian di lokasi keramaian semata-mata untuk pengamanan sesuai SOP, bukan sebagai bentuk pemberian izin kegiatan.
Dari sisi perizinan, DPMPTSP Kabupaten Jember menjelaskan bahwa penyelenggaraan perizinan usaha saat ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan pendekatan humanis terhadap pelaku usaha miras yang belum berizin. Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan menyatakan dukungannya terhadap mekanisme OSS terbaru dan akan mengoordinasikan kembali regulasi terkait dengan bidang perdagangan.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menegaskan bahwa pihaknya tidak menyediakan akses peredaran minuman beralkohol di destinasi wisata. Untuk kafe, restoran, dan hotel, izin penjualan minuman beralkohol merupakan izin terpisah dari izin pendirian usaha restoran dan/atau tempat hiburan.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Jember menyampaikan perlunya revisi dan pembaruan terhadap Perda Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2018, serta membuka ruang inisiatif bagi OPD terkait dalam proses pembaharuannya. Terkait sound horeg, Bagian Hukum menegaskan agar surat edaran yang telah ada dijadikan rujukan dalam pengambilan langkah dan tindakan.
Dari internal Satpol PP, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Jember menyampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian substansi dinas pengampu dengan nomenklatur OPD terbaru sesuai Perbup Nomor 3 Tahun 2025 tentang KSOTK. Selain itu, istilah penyidik telah berubah menjadi penelaah teknis kebijakan, dan hingga saat ini wadah jabatan fungsional penyidik masih memerlukan rujukan regulasi baru yang lebih terstruktur.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Jember menekankan asas lex superior derogat legi inferiori, dengan merujuk pada keterkaitan antara PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Perda Nomor 3 Tahun 2018. Penanganan miras tidak hanya diatur dalam perda, tetapi juga dalam KUHP lama maupun KUHP yang baru, sehingga diperlukan sinergitas antar OPD dan instansi terkait.
Sementara itu, Kodim 0824 Jember menyarankan pembentukan satuan tugas (Satgas) lintas OPD dan instansi dalam penanganan miras dan sound horeg. Kodim juga mendorong dilakukan cross check ke lokasi-lokasi yang telah didata untuk verifikasi perizinan, dengan pendekatan persuasif melalui peringatan dan diakhiri penindakan. TNI menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penanganan peredaran minuman beralkohol dan dinamika sound horeg di Kabupaten Jember.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada 28 Januari 2026 ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam memperkuat sinergi lintas sektor serta menghadirkan tindakan tegas, terukur, dan berlandaskan hukum demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Jember.