SENGKETA HGU 372 HEKTARE DI NOGOSARI KEMBALI DISOROT! ORMAS SEKTI DAN PPN DESAK KEJELASAN, MUSPIKA RAMBIPUJI INGATKAN PATUH HUKUM
- 09 Oktober 2026
- Dibaca 5 Kali
Bagikan Via:
SENGKETA HGU 372 HEKTARE DI NOGOSARI KEMBALI DISOROT! ORMAS SEKTI DAN PPN DESAK KEJELASAN, MUSPIKA RAMBIPUJI INGATKAN PATUH HUKUM
JEMBER, 09 Oktober 2026 – Persoalan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, kembali mencuat. Melalui forum musyawarah mediasi yang digelar pada Jumat (9/10/2026) di Aula Kantor Desa Nogosari, organisasi masyarakat (ormas) SEKTI bersama Pejuang Petani Nogosari (PPN) menyampaikan permohonan agar pemerintah desa memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan HGU yang dinilai masih menyisakan tanda tanya bagi masyarakat.
Mediasi tersebut mempertemukan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Rambipuji, Pemerintah Desa Nogosari, perwakilan ormas SEKTI, PPN, serta sejumlah pihak yang mengajukan permohonan. Pertemuan ini menjadi ruang dialog untuk menyampaikan aspirasi, membahas dokumen yang diajukan, dan mencari jalan penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Lahan yang menjadi pokok pembahasan tercatat dalam dokumen permohonan sebagai HGU dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 00042, seluas 3.720.500 meter persegi atau sekitar 372,05 hektare, yang berlokasi di Desa Nogosari. Luasan tersebut menjadikan persoalan ini bukan sekadar pembahasan administratif, melainkan isu pertanahan yang membutuhkan kejelasan dokumen, kepastian status hukum, serta komunikasi terbuka antara pihak-pihak terkait.
Dalam forum tersebut, tujuh orang anggota ormas SEKTI menjadi pihak yang mengajukan permohonan. Mereka menyampaikan bahan dan dokumen sebagai dasar pembahasan, sekaligus meminta Pemerintah Desa Nogosari memfasilitasi proses penyelesaian persoalan tanah HGU yang selama ini, menurut pihak pemohon, kerap menjadi sengketa dengan warga setempat.
Perwakilan ormas SEKTI yang hadir antara lain Miftahul Rahman, Muzayyin, Azirudin, Misbahul Munir, dan Abdul Mukti. Turut hadir Abdul Mukti selaku Ketua PPN, And. Rohim selaku Sekretaris PPN, serta Misno.
Kehadiran unsur SEKTI dan PPN dalam mediasi tersebut menunjukkan adanya upaya membawa persoalan pertanahan ke meja musyawarah. Mereka meminta agar aspirasi yang disampaikan memperoleh perhatian dan ditindaklanjuti melalui jalur pemerintahan serta lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
Bagi masyarakat yang berkepentingan, persoalan tanah bukan hanya menyangkut hamparan lahan dan batas-batas wilayah. Di dalamnya terdapat kepentingan sosial, harapan atas kepastian hukum, dan kebutuhan agar setiap persoalan diselesaikan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Namun, permohonan yang disampaikan dalam mediasi ini tidak serta-merta menjadi bukti bahwa status HGU tersebut tidak sah atau bahwa hak atas tanah telah beralih kepada pihak tertentu. Penentuan status, masa berlaku, pemegang hak, batas bidang, serta kemungkinan adanya persoalan hukum harus merujuk pada dokumen resmi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, forum mediasi menjadi langkah awal yang penting untuk memperjelas persoalan, bukan tempat menetapkan secara sepihak siapa yang paling berhak atas lahan tersebut.
Camat Rambipuji, Prima Kusuma Dewi, hadir bersama Kapolsek Rambipuji AKP Eko Yulianto, S.H., serta Kusnadi yang mewakili Danramil Rambipuji.
Dalam penyampaiannya, Prima Kusuma Dewi menegaskan bahwa persoalan tersebut telah lama berproses. Oleh sebab itu, semua pihak diharapkan memahami posisi persoalan dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Pesan tersebut menjadi penekanan penting di tengah pembahasan lahan yang melibatkan aspirasi masyarakat dan persoalan administrasi pertanahan. Penyelesaian tidak cukup hanya mengandalkan klaim, pendapat, ataupun desakan dari salah satu pihak. Setiap langkah perlu didukung bukti yang dapat diperiksa dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sikap patuh terhadap aturan juga diperlukan agar proses penyelesaian tidak berkembang menjadi konflik sosial yang merugikan masyarakat. Terlebih, ketika suatu persoalan telah berlangsung lama, perbedaan pandangan berpotensi semakin tajam apabila tidak diimbangi komunikasi yang baik dan informasi yang jelas.
Pemerintah kecamatan dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan para pihak agar aspirasi dapat disampaikan melalui jalur dialog. Harapannya, pembahasan tidak berhenti pada penyampaian tuntutan, tetapi berlanjut pada langkah konkret untuk memperoleh kejelasan dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, Kapolsek Rambipuji AKP Eko Yulianto, S.H., mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjaga ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung.
Ia mempersilakan persoalan tersebut diproses sesuai mekanisme yang tersedia, tetapi menegaskan pentingnya menghindari tindakan anarkis. Kondusivitas wilayah harus tetap dijaga demi ketenteraman masyarakat.
Pesan ini menjadi pengingat bahwa perjuangan menyampaikan aspirasi dan mencari keadilan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum serta hak pihak lain. Perbedaan pendapat dalam persoalan tanah tidak seharusnya berubah menjadi pertikaian yang mengganggu kehidupan warga.
Penyelesaian melalui jalur resmi juga memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan dokumen, mengajukan keberatan, serta memperoleh penjelasan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, persoalan dapat diperiksa secara lebih terukur tanpa menimbulkan risiko konflik di lapangan.
Kepolisian menekankan bahwa menjaga keamanan bukan berarti menutup ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Sebaliknya, situasi yang aman dan tertib diperlukan agar proses dialog dapat berlangsung tanpa tekanan maupun tindakan yang merugikan pihak lain.
Dalam konteks sengketa pertanahan, sikap menahan diri dan mengedepankan bukti menjadi sangat penting. Klaim yang belum diverifikasi tidak semestinya dijadikan alasan untuk melakukan tindakan sepihak, sementara pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki ruang untuk menempuh prosedur hukum yang tersedia.
Dari unsur Pemerintah Desa Nogosari, hadir Kepala Desa ESa Hosada, Sekretaris Desa Leni, beserta perangkat desa lainnya.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Nogosari menyatakan kesiapan untuk menyampaikan hasil musyawarah yang telah disepakati para pihak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah ini menjadi salah satu tindak lanjut yang dinantikan. BPN memiliki peran penting dalam urusan administrasi pertanahan sesuai kewenangannya, termasuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi terkait bidang tanah yang dipersoalkan.
Penyampaian hasil musyawarah kepada BPN diharapkan dapat membuka ruang klarifikasi lebih lanjut mengenai HGU Nomor 00042 dengan luas yang disebutkan dalam permohonan tersebut.
Masyarakat tentu membutuhkan penjelasan yang terang mengenai status tanah, dasar penerbitan hak, identitas pemegang hak, masa berlaku, serta riwayat administrasi yang relevan. Apabila terdapat keberatan atau klaim yang berbeda, seluruhnya perlu diperiksa melalui prosedur yang tepat agar kesimpulan yang diambil tidak hanya berdasarkan satu sudut pandang.
Meski demikian, kesiapan pemerintah desa untuk menyampaikan hasil musyawarah tidak dapat diartikan sebagai keputusan yang mengesahkan atau membatalkan HGU. Kewenangan dan proses hukum terkait status hak atas tanah harus tetap mengikuti peraturan serta mekanisme yang berlaku.
Peran pemerintah desa dalam tahap ini menjadi penting sebagai penghubung komunikasi dan penyampai hasil pembahasan, sehingga persoalan yang disampaikan masyarakat dapat diteruskan kepada instansi yang memiliki kompetensi untuk menindaklanjutinya.
Dalam bahan yang disampaikan pemohon, terdapat rujukan terhadap regulasi mengenai pengaturan reforma agraria yang disebut telah disahkan DPR RI. Rujukan tersebut digunakan sebagai salah satu landasan argumentasi dalam permohonan agar pemerintah desa memfasilitasi persoalan HGU di Nogosari.
Namun, terdapat informasi tanggal dalam dokumen yang perlu diklarifikasi. Bahan permohonan mencantumkan tanggal “33 September 2026”, padahal tanggal tersebut tidak ada dalam kalender. Selain itu, nama resmi regulasi, status pengesahan, nomor peraturan, dan ketentuan yang dikutip perlu diverifikasi melalui sumber resmi sebelum dapat dijadikan dasar hukum yang pasti.
Klarifikasi ini penting agar perdebatan mengenai tanah tidak dibangun di atas rujukan yang keliru atau informasi yang belum terkonfirmasi. Dalam persoalan pertanahan, perbedaan antara rancangan peraturan, undang-undang yang telah disahkan, dan peraturan yang telah diundangkan juga perlu diperhatikan karena masing-masing memiliki kedudukan hukum yang berbeda.
Reforma agraria sendiri berkaitan dengan kebijakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai kerangka hukum yang berlaku. Akan tetapi, penyebutan reforma agraria tidak otomatis membuktikan bahwa suatu bidang HGU dapat dialihkan, dibagikan, atau disertifikatkan atas permintaan pihak tertentu.
Setiap permohonan harus ditelaah berdasarkan status bidang tanah, ketentuan HGU, riwayat hak, dokumen pendukung, serta prosedur yang berlaku. Apabila terdapat indikasi sengketa atau keberatan, penanganannya perlu melibatkan instansi yang berwenang dan, jika diperlukan, mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai.
Dengan demikian, dokumen yang diajukan dalam musyawarah merupakan bahan untuk diperiksa lebih lanjut, bukan kesimpulan akhir mengenai legalitas maupun kepemilikan tanah.
Luas lahan yang disebut dalam permohonan mencapai sekitar 372,05 hektare. Angka ini menjadi salah satu pokok perhatian dalam mediasi karena menyangkut bidang tanah yang, menurut pihak pemohon, selama ini dipersengketakan dengan warga Desa Nogosari.
Besarnya luasan tersebut membuat kejelasan data menjadi sangat penting. Peta bidang, batas-batas lahan, riwayat penguasaan, status hak, serta dokumen resmi yang berkaitan perlu diperiksa secara cermat. Tanpa pemeriksaan yang memadai, perbedaan klaim berisiko terus berulang dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
Di sisi lain, setiap pihak harus memperoleh kesempatan yang adil untuk menyampaikan keterangan dan bukti. Aspirasi masyarakat perlu didengar, tetapi hak yang tercatat secara sah juga tidak dapat diabaikan begitu saja. Penyelesaian yang baik harus mampu menempatkan semua kepentingan dalam proses pemeriksaan yang objektif.
Karena itu, hasil mediasi di Desa Nogosari sebaiknya menjadi pijakan untuk mendorong tindak lanjut yang jelas. Bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan langkah awal menuju pemeriksaan dokumen, klarifikasi kepada BPN, dan penentuan tahapan berikutnya sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Apabila masih terdapat perbedaan pandangan setelah pemeriksaan administrasi, para pihak dapat mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan yang tersedia berdasarkan ketentuan hukum.
Musyawarah yang berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, memperlihatkan bahwa persoalan HGU di Nogosari masih membutuhkan komunikasi dan tindak lanjut. Ormas SEKTI dan PPN telah menyampaikan permohonan, Muspika mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan keamanan wilayah, sedangkan Pemerintah Desa Nogosari menyatakan kesiapan meneruskan hasil musyawarah kepada BPN.
Tahap berikutnya menjadi penting untuk memastikan apakah dokumen yang diajukan telah lengkap, bagaimana status administrasi bidang tanah tersebut, dan mekanisme apa yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Masyarakat membutuhkan kepastian yang bersumber dari pemeriksaan resmi, bukan sekadar kabar atau klaim yang beredar. Pada saat yang sama, semua pihak harus menghormati proses yang berjalan dan tidak mengambil tindakan sepihak sebelum ada kejelasan berdasarkan hukum.
Mediasi ini belum dapat dipandang sebagai penyelesaian akhir sengketa. Namun, forum tersebut membuka ruang agar persoalan yang telah lama menjadi perhatian dapat ditangani melalui jalur dialog dan koordinasi dengan instansi terkait.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Pemerintah Desa Nogosari dan proses klarifikasi kepada BPN. Kejelasan status HGU, ketepatan dokumen, dan keterbukaan informasi akan menjadi unsur penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Tanah boleh menjadi pokok perbedaan pendapat, tetapi penyelesaiannya harus tetap berpijak pada bukti, kepastian hukum, dan ketenteraman bersama.** Bagi semua pihak yang berkepentingan, langkah paling penting saat ini adalah memastikan setiap klaim diperiksa secara objektif, setiap aspirasi ditindaklanjuti melalui jalur yang benar, dan situasi Desa Nogosari tetap aman serta kondusif.(sai)