Sertifikat di Tangan, Kepastian Hukum Jadi Pegangan: 194 Warga Baratan Terima Sertifikat PTSL
- 08 September 2026
- Dibaca 21 Kali
Bagikan Via:
Sertifikat di Tangan, Kepastian Hukum Jadi Pegangan: 194 Warga Baratan Terima Sertifikat PTSL
JEMBER, 08 SEPTEMBER 2026 - Sebanyak 194 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa 08 September 2026.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi warga. Dokumen tersebut menjadi bukti resmi kepemilikan sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Kegiatan penyerahan sertifikat dihadiri Camat Patrang Musyaffa, S.HI., M.M., Kepala Tim 4 PTSL Abdullah Susanto, S.T., M.P.W.K., serta Ketua DPRD Kabupaten Jember H. Ahmad Halim, S.Sos. Ahmad Halim juga menyampaikan sambutan di hadapan masyarakat penerima sertifikat.
Bagi warga, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif. Kepemilikan sertifikat memberikan rasa aman dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah, sekaligus membantu mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Camat Patrang Musyaffa mengatakan PTSL merupakan bentuk nyata pelayanan pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
“Dengan adanya sertifikat, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak miliknya. Ini memberikan rasa aman dan menjadi salah satu bentuk nyata hadirnya pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Musyaffa.
Menurut dia, program PTSL selama ini lebih banyak dikenal di wilayah pedesaan. Karena itu, pelaksanaan PTSL di wilayah kelurahan memiliki arti penting.
Kelurahan Baratan tercatat sebagai kelurahan pertama di Kabupaten Jember yang mendapatkan program PTSL. Penyerahan sertifikat tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mendorong tertib administrasi pertanahan, termasuk di kawasan perkotaan.
Musyaffa juga mengingatkan masyarakat agar sertifikat yang telah diterima dijaga dan dimanfaatkan secara bijak. Selain sebagai bukti kepemilikan, tanah yang telah bersertifikat dapat memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga, termasuk mendukung pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di hadapan warga, Musyaffa turut mengingatkan bahwa kepastian hak atas tanah harus diikuti dengan kesadaran menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Salah satunya dengan taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Pembayaran pajak merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan keberlangsungan pelayanan publik," jelas Musyaffa.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jember H. Ahmad Halim mengapresiasi pelaksanaan program PTSL di Kelurahan Baratan. Dia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, petugas pelaksana, dan masyarakat agar pelayanan pertanahan berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Kepala Tim 4 PTSL Abdullah Susanto turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan program PTSL. Penyerahan sertifikat merupakan tahapan akhir setelah masyarakat melalui proses pendataan, verifikasi, dan penyelesaian administrasi pertanahan.
Bagi masyarakat Baratan, penyerahan 194 sertifikat tersebut bukan sekadar kegiatan administratif. Sertifikat yang kini berada di tangan warga menjadi bukti kepemilikan sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman atas aset yang mereka miliki.
Pelaksanaan PTSL di Kelurahan Baratan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (naf)