logo ppid jember kim
Oleh : Kelurahan Kaliwates

SIMPEL WA, Layani 24 Jam, Gak Perlu Antre! Warga Kaliwates Kini Bisa Urus Surat di Kelurahan Cukup Lewat WhatsApp

  • 17 Februari 2026
  • Dibaca 1437 Kali
Bagikan Via:
simpel-wa-layani-24-jam-gak-perlu-antre-warga-kaliwates-kini-bisa-urus-surat-di-kelurahan-cukup-lewat-whatsapp-20260218

SIMPEL WA, Layani 24 Jam, Gak Perlu Antre! Warga Kaliwates Kini Bisa Urus Surat di Kelurahan Cukup Lewat WhatsApp

KALIWATES – Era digital benar-benar dimanfaatkan oleh Pemerintah Kelurahan Kaliwates untuk memanjakan warganya. Kini, warga tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk bolak-balik ke kantor kelurahan hanya demi mengurus administrasi. Cukup melalui genggaman ponsel, urusan surat-menyurat bisa selesai dengan sekali "japri". dengan program SIMPEL WA (Sistem Mudah Pelayanan Melalui Whatsapp).

Inovasi layanan jarak jauh berbasis WhatsApp ini diluncurkan untuk menjawab keluhan warga yang seringkali kesulitan mencocokkan waktu kerja mereka dengan jam operasional kantor kelurahan.

Solusi bagi Warga Sibuk

Lurah Kaliwates, Abdul Khamil, menegaskan bahwa fokus utama program ini adalah efisiensi. Beliau memahami bahwa banyak warganya yang bekerja di sektor formal maupun informal dengan jam kerja yang padat.

"Program ini kami hadirkan untuk memudahkan warga Kelurahan Kaliwates yang sibuk di hari dan jam kerja. Sekarang, pelayanan cukup dengan japri via WA saja," ungkap Lurah Khamil.

Senada dengan hal tersebut, teknis layanan ini ditangani langsung oleh Kasi Pelayanan Umum Kelurahan Kaliwates, Bapak Budiono. Warga hanya perlu mengirimkan pesan ke nomor pusat layanan di 0821-3261-9684.

Cara Kerja Layanan "Japri" Kelurahan

Prosedurnya sangat sederhana. Warga cukup mengirimkan foto dokumen persyaratan (KTP, KK, dan Surat Pengantar RT/RW) melalui WhatsApp, 24 jam boleh mengirim. Namun proses pelayanan oleh tim kelurahan Kaliwates akan segera memproses draf surat tersebut, pada hari dan jam kerja resmi Kelurahan.

"Setelah dokumen selesai, petugas akan mengonfirmasi melalui WA juga untuk jadwal pengambilan fisik suratnya," kata Budiono, Kasipelum dan pemerintahan Kelurahan Kaliwates menambahkan.

17 Jenis Layanan dalam Satu Genggaman

Hampir seluruh kebutuhan administrasi warga sudah terakomodasi dalam layanan digital ini, meliputi:

  1. Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

  2. Surat Keterangan Penghasilan.

  3. Surat Keterangan Miskin / Tidak Mampu.

  4. Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.

  5. Surat Keterangan Beda Identitas.

  6. Surat Keterangan Organisasi Terlarang.

  7. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK).

  8. Surat Keterangan Domisili (Lembaga/Tempat Tinggal).

  9. Surat Keterangan Pindah Domisili.

  10. Surat Keterangan Status Pernikahan (Belum Pernah Nikah/Janda-Duda).

  11. Surat Keterangan Kenal Lahir & Kematian.

  12. Surat Keterangan Usaha (SKU).

  13. Surat Keterangan Umum Lainnya.


Penting: Ketentuan Pengambilan Surat

Meski proses pengajuan dilakukan secara daring, ada beberapa aturan main yang wajib dipatuhi saat pengambilan fisik surat untuk menjaga integritas data:

  • Verifikasi Fisik: Warga wajib membawa dokumen pendukung asli saat mengambil surat.

  • Jam Kerja: Pengambilan fisik surat (hardfile) tetap dilayani pada hari dan jam kerja resmi kelurahan.

  • Keabsahan Data: Jika ditemukan ketidaksesuaian antara foto yang dikirim via WA dengan dokumen fisik asli, pihak kelurahan berhak membatalkan surat yang telah dicetak.

Ingat! Sebelum mengirim pesan, pastikan Anda sudah menyiapkan foto KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Pengantar RT/RW yang jelas agar petugas dapat memproses permohonan Anda dengan cepat.