logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Tempurejo

Sosialisasi Berakhirnya Masa Jabatan BPD dan Pembukaan Rekrutmen Anggota Baru Digelar di Balai Desa Curahtakir

  • 05 Mei 2026
  • Dibaca 222 Kali
Bagikan Via:
sosialisasi-berakhirnya-masa-jabatan-bpd-dan-pembukaan-rekrutmen-anggota-baru-digelar-di-balai-desa-curahtakir-20260506

Sosialisasi Berakhirnya Masa Jabatan BPD dan Pembukaan Rekrutmen Anggota Baru Digelar di Balai Desa Curahtakir

JEMBER, 05 MEI 2026 – Pemerintah Desa Curahtakir menggelar kegiatan sosialisasi masa berakhirnya jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus pembukaan proses pengisian anggota BPD baru. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 05 Mei 2026 pukul 09:00 Wib di Balai Desa Curahtakir dan dihadiri berbagai unsur pemerintahan serta masyarakat.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Curahtakir Nomor: 188.45/200/KTUN/1.12/2018 tertanggal 27 November 2018, masa jabatan BPD akan berakhir pada 27 November 2026. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan proses regenerasi anggota BPD.

Acara tersebut diikuti oleh Sekretaris Camat (Sekcam), Kasubag Umum dan Kepegawaian (Umpeg), staf kecamatan, kepala desa beserta perangkatnya, anggota BPD, RT/RW, serta tokoh masyarakat.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Sekcam Tempurejo, Sumuadi, S.Sos yang dalam pemaparannya menjelaskan secara rinci terkait pengertian dan kedudukan BPD, fungsi dan peran BPD, serta tugas dan wewenang BPD dalam sistem pemerintahan desa.

Selain itu, juga disampaikan tahapan pengisian anggota BPD yang meliputi proses penjaringan dan penyaringan calon. 'Masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai persyaratan calon anggota BPD, sehingga dapat mendorong partisipasi aktif warga dalam proses demokrasi di tingkat desa," paparnya.

Kepala Desa Curahtakir, Bonari Untung, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah desa siap melaksanakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD. Ia juga mengungkapkan bahwa panitia perekrutan pada dasarnya sudah terbentuk dan hanya menunggu penetapan resmi.

“Pemerintah desa siap menyelenggarakan proses pengisian anggota BPD. Untuk panitia juga sudah ada, yaitu memakai formasi tujuh panitia yang terdiri dari perangkat desa, karang taruna, PKK, pokdarwis dan ketua LPMD, tinggal penetapan agar tahapan dapat segera berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Curahtakir dapat memahami pentingnya peran BPD sebagai lembaga perwakilan warga di desa, serta turut berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan anggota BPD yang baru demi terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Galeri Foto