Sosialisasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal Republik Indonesia No. 03 Tahun 2025
- 16 Januari 2025
- Dibaca 7601 Kali
Bagikan Via:
Sosialisasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal Republik Indonesia No. 03 Tahun 2025
Kecamatan_Mumbulsari, Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kinerja Aparatur Pemerintahan Desa, Pemerintah Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Pembinaan dan sosialisasi terhadap Aparatur Pemerintahan Desa, Pembinaan tersebut dilaksanakan pada hari rabu (15/01/2025) bertempat di Aula Rapat Kecamatan Mumbulsari
Pembinaan kali ini juga disampaikan Sosialisasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal Republik Indonesia No. 03 Tahun 2025 oleh Dodik Mediawan SE selaku koordinator TAPM (Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat) Kabupaten Jember
Aparatur Desa harus mampu dan bertanggung jawab melaksanakan Tugas Pokok dan fungsi masing masing. Tidak ada lagi istilah aparatur Pemerintahan desa yang tidak tau tugas dan fungsinya masing- masing, Serta Menggali pontensi Ungulan desa masing masing, Tuturnya
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia No. 03 Tahun 2025 merupakan salah satu regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan desa serta daerah tertinggal di Indonesia. keputusan seperti ini mengatur tentang kebijakan, pedoman, atau prosedur yang harus diikuti oleh pemerintah daerah atau instansi terkait dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan daerah tertinggal.
Tujuan pembinaan Aparatur Pemerintahan Desa adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat dapat terlayani dengan cepat, tepat dan benar sebagaimana mestinya, Tutupnya