Sosialisasi Pengisian BPD Serentak 2026 Digelar di Rambipuji, Tekankan Transparansi dan Keterwakilan Perempuan
- 21 April 2026
- Dibaca 555 Kali
Bagikan Via:
Sosialisasi Pengisian BPD Serentak 2026 Digelar di Rambipuji, Tekankan Transparansi dan Keterwakilan Perempuan
JEMBER, 21 APRIL 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi pelaksanaan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak 2026 bagi seluruh desa di Kecamatan Rambipuji. Kegiatan berlangsung di Pendopo Kecamatan Rambipuji, Selasa 21 April 2026.
Sosialisasi dihadiri unsur Muspika Kecamatan Rambipuji, yakni Camat Rambipuji Roni Herman Baza, Danramil Kapten Mulyadi, S.H., serta Kapolsek AKP Eko Yulianto, S.H. Kehadiran Forkopimka menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan proses pengisian BPD berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Peserta kegiatan meliputi kepala desa, sekretaris desa, serta ketua dan anggota panitia pengisian BPD dari seluruh desa. Mereka berperan sebagai pelaksana teknis, sehingga pemahaman terhadap aturan dinilai krusial.
DPMD menghadirkan dua narasumber, Imam Hanafi dan Surono, yang memaparkan mekanisme pengisian BPD mengacu pada Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2018. Imam Hanafi menekankan panitia wajib menyusun tata tertib sebagai dasar pelaksanaan yang harus selaras dengan regulasi.
“Panitia harus memahami bahwa proses ini menyangkut legitimasi perwakilan masyarakat desa, sehingga aturan wajib dijalankan secara disiplin,” ujar Imam Hanafi.
Salah satu poin yang disorot adalah keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan BPD. Surono menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk mendorong partisipasi perempuan dalam pembangunan desa.
“Keterlibatan perempuan bukan sekadar memenuhi kuota, tetapi bagian penting dalam menciptakan kebijakan desa yang adil dan representatif,” katanya.
Dalam proses pencalonan, calon anggota BPD wajib berdomisili di wilayah setempat dan diketahui oleh camat sebagai bentuk verifikasi administratif. Selain itu, keterwakilan wilayah juga harus diperhatikan dengan pembagian kursi secara proporsional di tiap dusun.
Pendanaan pemilihan BPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pemerintah desa diminta mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel guna menghindari persoalan hukum.
Adapun syarat calon anggota BPD antara lain berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, berpendidikan minimal SMP, bukan perangkat desa, tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Pemilihan anggota BPD dapat dilakukan melalui musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung, menyesuaikan kondisi desa. Kedua metode tersebut diharapkan tetap menjunjung asas demokrasi, transparansi, dan keadilan.
BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menyusun kebijakan, menampung aspirasi, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Camat Rambipuji Roni Herman Baza mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dan kondusivitas selama proses berlangsung. Ia meminta seluruh panitia dan pihak terkait bekerja sesuai aturan serta menghindari praktik yang dapat memicu konflik.
“Proses ini harus berjalan jujur dan adil. Jangan sampai menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap seluruh desa di Kecamatan Rambipuji mampu melaksanakan pengisian BPD serentak 2026 secara tertib dan sesuai ketentuan, sehingga menghasilkan anggota yang berintegritas dan mampu menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah desa. (sai)