Sosialisasi Bank Tanah di Desa Sidomulyo, Warga Dapat Kepastian Hukum Melalui Program Sertifikasi
- 20 April 2026
- Dibaca 180 Kali
Bagikan Via:
Sosialisasi Bank Tanah di Desa Sidomulyo, Warga Dapat Kepastian Hukum Melalui Program Sertifikasi
JEMBER, 20 APRIL 2026 - Pemerintah bersama Badan Bank Tanah menggelar sosialisasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah tempat tinggal warga desa Sidomulyo dan sekitarnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari perencanaan pemerintah bersama Bank Tanah untuk menjelaskan mekanisme pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah bagi subjek reforma agraria.
Reforma agraria sendiri merupakan program penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang dijalankan melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Desa Sidomulyo, Kamiludin, S.Kep., Ners, menjelaskan bahwa pada tahun ini pemerintah melalui Bank Tanah menghadirkan program reforma agraria bagi warga Desa Sidomulyo dan sekitarnya.
"Program ini memberikan perlindungan hukum, kepastian lokasi tempat tinggal, serta menjamin hak masyarakat atas tanah yang selama ini ditempati tapi belum jelas kepemilikannya nantinya akan diberikan sertifikat," ujarnya saat menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi, Senin 20 April 2026.
Kepala Badan Bank Tanah, Yagus Suyadi, S. T., menegaskan bahwa sertifikasi ini menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. “Untuk menjamin kepastian hukum dari siapapun yang menguasai atau memakai tanah, akan diberikan tanda bukti pasti dalam bentuk sertifikat,” ujarnya.
Menurut Yagus, keberadaan Bank Tanah tidak hanya sebatas legalisasi, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat. “Badan Bank Tanah dibentuk untuk mengelola tanah dan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkelanjutan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bank Tanah juga berfungsi sebagai bentuk kehadiran negara dalam mengatur dan memastikan pemanfaatan tanah masyarakat berjalan optimal. Melalui mekanisme baru ini, pemerintah menegaskan bahwa tidak akan mengurangi semangat dalam mewujudkan harapan masyarakat terhadap kepastian hak atas tanah.
"Dalam pelaksanaannya, Bank Tanah memiliki tugas menata dan mengatur penggunaan serta peruntukan tanah masyarakat. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan dan penerbitan sertifikat tanah sesuai peraturan perundang-undangan," tambah Ali Ridlo, S.T, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan di BPN Provinsi Jawa Timur.
Struktur pengelolaan Bank Tanah sendiri dikomandani oleh Menteri ATR/BPN sebagai ketua, bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum sebagai bagian dari pengarah kebijakan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian pasca penerbitan sertifikat agar pemanfaatan tanah tetap sesuai peruntukan. Penataan akses atas tanah yang telah dikuasai masyarakat akan dilegalisasi, dengan pendampingan dari negara agar masyarakat dapat memanfaatkan asetnya secara optimal.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat Desa Sidomulyo dan sekitarnya mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, serta peluang peningkatan kesejahteraan dari pemanfaatan tanah yang dimiliki dengan rata. (fag)