logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Rambipuji

Sosialisasi Perbup 20 Tahun 2018, Kecamatan Rambipuji Siapkan Pengisian BPD Secara Tertib dan Transparan

  • 02 April 2026
  • Dibaca 527 Kali
Bagikan Via:
sosialisasi-perbup-20-tahun-2018-kecamatan-rambipuji-siapkan-pengisian-bpd-secara-tertib-dan-transparan-20260402

Sosialisasi Perbup 20 Tahun 2018, Kecamatan Rambipuji Siapkan Pengisian BPD Secara Tertib dan Transparan

JEMBER, 02 APRIL 2026 - Pemerintah Kecamatan Rambipuji terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar pada Rabu, 01 April 2026.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya se-Kecamatan Rambipuji. Tujuannya tidak lain untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme, tahapan, serta aturan dalam proses pengisian anggota BPD agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam sambutannya, Camat Rambipuji, Roni Herman Baza, menegaskan pentingnya kesiapan desa dalam menghadapi berakhirnya masa jabatan anggota BPD. Ia menyampaikan bahwa proses pengisian BPD harus dilakukan secara terencana, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

“Enam bulan sebelum masa jabatan BPD berakhir, pemerintah desa wajib melaksanakan musyawarah desa (musdes) sebagai langkah awal sosialisasi kepada masyarakat terkait pembentukan BPD yang baru,” ujarnya.

Menurutnya, musdes menjadi forum penting dalam menyampaikan informasi sekaligus menjaring aspirasi masyarakat, sehingga proses pembentukan BPD benar-benar mencerminkan kebutuhan dan representasi warga desa.

Lebih lanjut, Camat Rambipuji menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam proses pengisian BPD. Tahapan pertama adalah kepala desa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia pengisian BPD. Panitia ini berjumlah tujuh orang yang berasal dari unsur tokoh masyarakat dan aparatur desa.

“Panitia harus bersifat independen, profesional, dan mampu menjaga netralitas dalam setiap tahapan. Ini penting agar proses berjalan jujur dan adil,” tegasnya.

Tahapan berikutnya, panitia yang telah terbentuk diwajibkan menyusun tata tertib (tatib) pelaksanaan tahapan perekrutan anggota BPD. Tata tertib ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan seluruh proses, mulai dari pendaftaran, seleksi, hingga penetapan anggota BPD terpilih.

Penyusunan tata tertib harus memperhatikan prinsip keterbukaan dan keadilan, serta disesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing desa tanpa mengabaikan aturan yang telah ditetapkan dalam Perbup.

Setelah tata tertib disusun, panitia kemudian melakukan pengumuman kepada masyarakat terkait persyaratan pencalonan anggota BPD. Pengumuman ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi warga yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam proses pencalonan.

“Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Oleh karena itu, sosialisasi harus dilakukan secara maksimal agar tidak ada warga yang merasa tidak mendapatkan informasi,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa masa jabatan anggota BPD mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yakni menjadi delapan tahun. Perubahan ini diharapkan mampu memberikan stabilitas dalam pelaksanaan fungsi BPD sebagai lembaga legislatif desa.

BPD sendiri memiliki peran strategis dalam pemerintahan desa, antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan anggota BPD dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan desa.

Sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kecamatan Rambipuji menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang intensif dalam setiap tahapan pengisian BPD.

Para peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka активно berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait teknis pelaksanaan di lapangan. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian dan keseriusan pemerintah desa dalam memastikan proses pengisian BPD berjalan sesuai aturan.

Salah satu peserta menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat membantu dalam memberikan kejelasan terkait mekanisme yang harus ditempuh. Dengan adanya penjelasan langsung dari pihak kecamatan, diharapkan tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan di tingkat desa.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang berbagi pengalaman antar desa dalam mengelola proses pengisian BPD sebelumnya. Beberapa desa yang telah lebih dulu melaksanakan proses serupa memberikan masukan dan tips agar pelaksanaan berjalan lancar dan minim kendala.

Camat Rambipuji juga mengingatkan agar seluruh tahapan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas. Setiap proses harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar legitimate dan diterima oleh semua pihak.

“Jangan sampai ada konflik atau permasalahan di kemudian hari akibat proses yang tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, mari kita jalankan semua tahapan dengan sebaik-baiknya,” pesannya.

Ia juga berharap peran aktif tokoh masyarakat dalam mendukung kelancaran proses pengisian BPD. Tokoh masyarakat dinilai memiliki pengaruh besar dalam menjaga kondusivitas serta memberikan edukasi kepada warga.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, Kecamatan Rambipuji optimis bahwa seluruh desa di wilayahnya dapat melaksanakan proses pengisian BPD secara tertib, lancar, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa. BPD sebagai representasi masyarakat diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam membangun desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Ke depan, Kecamatan Rambipuji akan terus melakukan pendampingan dan monitoring terhadap desa-desa dalam setiap tahapan pengisian BPD. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta mengantisipasi berbagai potensi permasalahan yang mungkin muncul.

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan proses pengisian BPD tahun 2026 ini dapat berjalan sukses dan menghasilkan anggota BPD yang berkualitas, berintegritas, serta mampu membawa aspirasi masyarakat menuju pembangunan desa yang berkelanjutan.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan bahwa setiap desa di Kecamatan Rambipuji siap melaksanakan proses demokrasi di tingkat desa secara baik dan benar. Transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mewujudkan BPD yang kuat dan dipercaya masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pula kesadaran masyarakat akan pentingnya peran BPD semakin meningkat. Partisipasi aktif warga dalam proses pencalonan dan pemilihan menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas anggota BPD ke depan.

Akhirnya, Pemerintah Kecamatan Rambipuji mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses ini agar berjalan dengan baik. Dengan komitmen bersama, pengisian BPD tidak hanya menjadi proses administratif semata, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan pembangunan desa yang inklusif serta berkelanjutan. (sai)

Galeri Foto