logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Kalisat

Terkendala Transportasi, Warga Usia 22 Tahun Akhirnya Rekam e-KTP melalui KALISAT SAKTI

  • 04 November 2026
  • Dibaca 35 Kali
Bagikan Via:
terkendala-transportasi-warga-usia-22-tahun-akhirnya-rekam-e-ktp-melalui-kalisat-sakti-20261104

Terkendala Transportasi, Warga Usia 22 Tahun Akhirnya Rekam e-KTP melalui KALISAT SAKTI

JEMBER, 4 November 2026 – Keterbatasan transportasi membuat seorang warga Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, belum pernah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), meskipun usianya telah menginjak 22 tahun. Tidak memiliki kendaraan maupun orang yang dapat mengantarkan ke kantor kecamatan menjadi kendala bagi warga tersebut untuk mendapatkan identitas kependudukan.

Kondisi ini terungkap saat kegiatan KALISAT SAKTI (Sentra Adminduk Terpadu di Desa) dilaksanakan di Desa Sumberjeruk, Rabu (4/11/2026). Melalui pelayanan jemput bola tersebut, warga akhirnya mendapatkan kesempatan melakukan perekaman e-KTP tanpa harus datang langsung ke Kantor Kecamatan Kalisat.

Camat Kalisat, Jono Wasinudin, yang hadir dalam kegiatan tersebut turut berinteraksi langsung dengan masyarakat. Salah satunya dengan menanyakan alasan warga tersebut belum pernah melakukan perekaman e-KTP. Dari percakapan itu diketahui bahwa keterbatasan sarana transportasi menjadi hambatan utama yang selama ini dihadapi.

Camat Kalisat, Jono Wasinudin, menyampaikan bahwa administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar yang harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

“Melalui KALISAT SAKTI, kami ingin memastikan pelayanan administrasi kependudukan semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Adminduk merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan kemudahan dan memastikan setiap masyarakat mendapatkan hak pelayanan yang sama, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan akses,” ungkapnya.

Kasi Pelayanan Umum (PELUM) Kecamatan Kalisat, Roedie Harie K., S.E., menjelaskan bahwa pelayanan langsung di desa juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk mengetahui berbagai persoalan masyarakat yang mungkin belum teridentifikasi sebelumnya.

Menurutnya, Kecamatan Kalisat berupaya menghadirkan solusi agar masyarakat yang mengalami keterbatasan tetap bisa memperoleh hak pelayanan administrasi kependudukan. Melalui pola pelayanan jemput bola seperti KALISAT SAKTI, pemerintah dapat menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih tepat sasaran.

Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 33 layanan administrasi kependudukan yang diberikan. Rinciannya meliputi 13 perekaman e-KTP, 2 revisi KTP, 1 pengurusan KK hilang, 2 pengurusan KTP hilang, 2 akta kelahiran, 4 KK baru, 6 revisi KK, 2 penambahan anggota keluarga, dan 1 pemecahan KK.

Kegiatan KALISAT SAKTI menjadi salah satu upaya Kecamatan Kalisat untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan inklusif. Tidak hanya memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan, tetapi juga membuka ruang bagi pemerintah untuk mengetahui dan merespons kebutuhan masyarakat secara langsung.

Sebab, pelayanan publik bukan sekadar menunggu masyarakat datang ke kantor pemerintahan, melainkan memastikan pemerintah hadir menjangkau mereka yang membutuhkan. (aza)

Galeri Foto