logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

Tertib Ukur Wujudkan Perdagangan Adil, UPTD Metrologi Legal Gelar Tera Ulang UTTP di Pasar Mangli - Kecamatan Kaliwates

  • 28 April 2026
  • Dibaca 190 Kali
Bagikan Via:
tertib-ukur-wujudkan-perdagangan-adil-uptd-metrologi-legal-gelar-tera-ulang-uttp-di-pasar-mangli-kecamatan-kaliwates-20260428

Tertib Ukur Wujudkan Perdagangan Adil, UPTD Metrologi Legal Gelar Tera Ulang UTTP di Pasar Mangli - Kecamatan Kaliwates

UPTD Metrologi Legal - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Mangli, Kecamatan Kaliwates. Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi perdagangan.

Pasar Mangli sebagai salah satu pusat aktifitas ekonomi masyarakat setiap harinya mempertemukan banyak pedagang dan konsumen dengan berbagai transaksi. Suasana Pasar Mangli terlihat ramai dengan berbagai aktivitas jual beli. Para pedagang menjajakan beragam komoditas, mulai dari hasil pertanian, kebutuhan pokok, hingga produk pangan olahan. Transaksi umumnya dilakukan dengan menggunakan timbangan meja, timbangan pegas, hingga timbangan digital. Kondisi ini menjadi fokus utama pengawasan, mengingat UTTP memegang peran penting dalam menjamin kebenaran ukuran setiap barang yang diperjualbelikan.

Antusiasme pedagang terhadap kegiatan tera ulang di pasar ini cukup tinggi. Banyak pedagang membawa timbangan mereka, baik timbangan meja maupun timbangan elektronik untuk diuji oleh petugas. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran bahwa tera ulang tidak sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab pedagang dalam menjaga kepercayaan konsumen.

Proses tera ulang dilakukan secara profesional oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember dengan menggunakan standar uji yang telah ditentukan. Dalam hal pengujian tera ulang UPTD Metrologi Legal mengacu pada keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Nomor 240 Tahun 2023 tentang syarat teknis timbangan bukan otomatis. Timbangan yang dinyatakan sah langsung diberi cap tanda tera, sementara yang tidak lolos uji tera ulang pedagang diberikan arahan untuk segera diganti atau diperbaiki dan tidak digunakan untuk transaksi perdagangan. Dari hasil kegiatan diperoleh 20 unit timbangan meja dan 121 unit anak timbangan yang ditera ulang, yaitu :

a.      1 unit untuk menjual daging sapi

b.      17 unit digunakan untuk dagangan jenis pracangan

c.       1 unit untuk menjual ikan laut

d.      1 unit untuk menjual daging ayam potong

Dengan terselenggaranya kegiatan tera ulang ini, diharapkan pasar tradisional di Kabupaten Jember dapat menjadi contoh penerapan tertib ukur yang baik. Upaya ini bukan hanya mendukung terciptanya perdagangan yang jujur dan transparan, tetapi juga memberikan manfaat nyata dalam menjaga keadilan serta meningkatkan daya saing pedagang lokal di tengah perkembangan pasar yang semakin kompetitif.

Galeri Foto