Pemdes Karangbayat Gelar Musdes Pembentukan Panitia BPD, Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Aturan
- 20 Mei 2026
- Dibaca 117 Kali
Bagikan Via:
Pemdes Karangbayat Gelar Musdes Pembentukan Panitia BPD, Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Aturan
JEMBER, 20 MEI 2026 – Pemerintah Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, menggelar Musyawarah Desa dalam rangka sosialisasi sekaligus pembentukan Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu 20 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kantor Desa Karangbayat sejak pukul 09.00 WIB tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan.
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Camat Sumberbaru, Kepala Desa Karangbayat, unsur Forkopimcam, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, anggota BPD, TP PKK Desa Karangbayat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Kehadiran berbagai unsur masyarakat ini menunjukkan tingginya partisipasi warga dalam mendukung jalannya pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif.
Dalam arahannya, Camat Sumberbaru Mohamad Faridj Wadjdi S. Sos, menegaskan bahwa proses pembentukan panitia pengisian BPD harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa mekanisme pengisian BPD telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2018 sehingga seluruh tahapan harus dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keberadaan panitia yang bekerja secara netral dan transparan sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian anggota BPD. Ia berharap seluruh pihak dapat memahami aturan yang ada agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Semua tahapan harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Dengan begitu, proses pengisian BPD dapat berjalan tertib, transparan, dan menghasilkan anggota BPD yang benar-benar mampu menjalankan tugas serta fungsi pengawasan di desa,” ujar Camat Sumberbaru di hadapan peserta musyawarah.
Selain membahas pembentukan panitia, Camat Sumberbaru juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas dan kerukunan masyarakat desa. Ia menyampaikan bahwa Desa Karangbayat termasuk salah satu desa di Kecamatan Sumberbaru yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2027 mendatang. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan tetap menjaga persatuan serta menghindari potensi konflik yang dapat mengganggu kondusivitas desa.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Camat Sumberbaru turut menyoroti capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Karangbayat yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Ia meminta peran aktif RT dan RW dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kewajiban pembayaran pajak demi mendukung pembangunan desa.
“RT dan RW memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah desa meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pembayaran PBB. Dengan meningkatnya realisasi PBB, pembangunan desa juga akan berjalan lebih maksimal,” tambahnya.
Musyawarah desa kemudian dilanjutkan dengan pembentukan panitia pengisian BPD yang disepakati secara bersama-sama oleh seluruh peserta yang hadir. Kegiatan berakhir dalam suasana aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen bersama membangun pemerintahan desa yang lebih baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (jh8)