Tindak Lanjut Dalam Menghadapi Kerusakan Lahan di Provinsi Jawa Timur dengan Aplikasi "SITALA"
- 28 Juli 2026
- Dibaca 22 Kali
Bagikan Via:
Tindak Lanjut Dalam Menghadapi Kerusakan Lahan di Provinsi Jawa Timur dengan Aplikasi "SITALA"
JEMBER, 28 Juli 2026 — DPRKPLH Kabupaten Jember kembali hadir dalam kegiatan pembinaan dan pendampingan intensif pengaplikasian "SITALA" yang dipusatkan di Ruang Rapat Adipura, Kantor DLH Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin lalu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendukung Penanganan degradasi dan kerusakan lahan di tingkat daerah.
Berdasarkan arahan dan kebijakan yang disampaikan oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Ishlah Yasini Zulqarnain bahwa, "pengisian indeks respon dalam sistem aplikasi "Sitala" bertujuan untuk mengetahui secara komprehensif sejauh mana aksi nyata dan respons daerah kabupaten/kota dalam menghadapi ancaman kerusakan lahan." ungkapnya.
Dalam platform digital Sitala, setiap daerah diwajibkan untuk melengkapi berbagai indikator strategis guna mengukur tingkat responsivitas tata kelola lingkungan. Adapun beberapa komponen penting yang dibahas, meliputi:
Kebijakan dan Peraturan, mencakup regulasi seperti Perda/Perkada terkait pengendali kerusakan lahan dan integrasi RT/RW. Struktur & Pengembangan mencakup SK penempatan pegawai, struktur organisasi OPD, serta sertifikat pelatihan pegawai.
Perencanaan Kegiatan mencakup dokumen RPJMD, Renstra, serta dokumen Rencana Aksi Pengendalian Kerusakan Lahan. Implementasi memuat realisasi kegiatan nyata di lapangan serta data lahan kritis dari Ditjen PDASRH KLHK. Pelibatan Pemangku Kepentingan mencakup SK pembentukan komunitas, AD-ART, atau dokumen kerja sama multipihak. Publikasi & Inovasi, Komitmen Pusat dan Daerah dalam Pengendalian Kerusakan Lahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., M.Han., M.KL., CIPA, CIHCM., mengatakan bahwa "Pentingnya kelengkapan dokumen pendukung seperti dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), data luasan lahan kritis, hingga bukti fisik pelaksanaan RTH (Ruang Terbuka Hijau)." Ujarnya
Dengan terselesaikannya proses pengisian Indeks Respon Kerusakan Lahan melalui aplikasi Sitala, Pemerintah Kabupaten Jember berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola lingkungan hidup serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian lahan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Jember. (fag)