Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha, DPMPTSP Jember Sosialisasikan PP Nomor 28 Tahun 2025 di Rembangan
- 30 Oktober 2026
- Dibaca 12 Kali
Bagikan Via:
Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha, DPMPTSP Jember Sosialisasikan PP Nomor 28 Tahun 2025 di Rembangan
JEMBER - Kepatuhan terhadap perizinan dan pelaporan investasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan kegiatan usaha. Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang masih menghadapi kendala dalam memahami kewajiban pelaporan, khususnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Berangkat dari hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Mekanisme Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal. Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Rembangan, Rabu (28/10/2026), dengan melibatkan 75 pelaku usaha di Kabupaten Jember.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk lebih dekat dengan para pelaku usaha. Menurutnya, komunikasi dan pendampingan perlu terus diperkuat agar pelaku usaha tidak sampai melewatkan kewajiban pelaporan investasi.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama ini masih terdapat pelaku usaha yang belum terjangkau secara optimal oleh pelayanan dan pendampingan DPMPTSP.
“Kami ingin lebih dekat dengan panjenengan semua. Jangan sampai karena kami belum mengenal dan belum menjangkau pelaku usaha secara langsung, kemudian ada kewajiban pelaporan investasi yang terlewat. Tujuan kami melalui kegiatan ini adalah bagaimana seluruh pelaku usaha di Jember dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak sampai terkena sanksi,” ungkap Isnaini.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPM merupakan kewajiban yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku usaha sesuai dengan skala dan ketentuan yang berlaku. Pelaporan dilakukan secara berkala melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Isnaini juga mengingatkan bahwa keterlambatan maupun ketidakpatuhan dalam menyampaikan laporan dapat berujung pada sanksi administratif. Bahkan, dalam ketentuan yang berlaku terdapat tahapan sanksi hingga pembatasan dan pencabutan perizinan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Karena itu, DPMPTSP Jember berupaya meningkatkan komunikasi dan mengingatkan pelaku usaha menjelang periode pelaporan agar tidak ada kewajiban yang terlewat.
Lebih lanjut, Isnaini menegaskan bahwa DPMPTSP hadir sebagai pelayan masyarakat yang berkomitmen memberikan kemudahan dalam proses perizinan maupun pelaporan kegiatan penanaman modal.
“Visi kami adalah bagaimana investasi di Kabupaten Jember terus meningkat. Salah satu caranya dengan memudahkan perizinan. Saya selalu menyampaikan kepada teman-teman, jangan pernah mempersulit siapa pun yang ingin mengajukan izin. Apabila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan maupun melaporkan kegiatan penanaman modal, silakan datang ke kantor kami. Kami adalah pelayan masyarakat yang harus memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Penerapan aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian dalam proses perizinan sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih baik.
Menurutnya, kemudahan perizinan bukan berarti mengabaikan persyaratan. Pemenuhan ketentuan sejak awal justru menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya.
Sementara itu, sosialisasi menghadirkan Agus Joko Saptono, S.P., M.E., selaku Direktur Wilayah IV, bersama Imas Sumiati, S.Sos., dan Yulia Eka Susanty, S.T., M.Tr.A.P. Materi yang disampaikan meliputi ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025, tata cara pengisian LKPM melalui OSS, proses verifikasi, hingga sanksi administratif atas ketidakpatuhan pelaporan.
Dalam sesi diskusi, peserta turut menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi di lapangan. Mulai dari proses pencabutan perizinan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi, penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga kewajiban pelaporan kegiatan usaha utama dan pendukung.
Melalui diskusi tersebut, pelaku usaha mendapatkan penjelasan mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan agar administrasi perizinan dan pelaporan investasi sesuai dengan ketentuan.
Adapun periode pelaporan LKPM berikutnya dijadwalkan pada 1-15 Januari 2027, untuk laporan Semester II Tahun 2026 bagi usaha kecil serta Triwulan IV Tahun 2026 bagi usaha menengah dan besar. Pelaku usaha diimbau memperhatikan jadwal tersebut dan memastikan laporan telah disampaikan dengan lengkap, benar, serta memperoleh status disetujui.
Menutup sambutannya, Isnaini berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha. Sebab, peningkatan investasi tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Jember.
Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP Jember ingin memastikan bahwa pelayanan perizinan tidak hanya hadir ketika pelaku usaha membutuhkan dokumen, tetapi juga melalui pendampingan, komunikasi, dan pengawasan agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha, diharapkan iklim investasi Kabupaten Jember semakin kondusif dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.