Tingkatkan Ketertiban Pajak Daerah, Bapenda Jember Tindak Reklame Tak Berizin
- 19 Mei 2026
- Dibaca 97 Kali
Bagikan Via:
Tingkatkan Ketertiban Pajak Daerah, Bapenda Jember Tindak Reklame Tak Berizin
JEMBER, 19 MEI 2026 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan penertiban reklame di sepanjang ruas Jalan Jawa hingga Jalan Kebonsari pada Senin, 18 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban serta menjaga keindahan wilayah Kabupaten Jember dari pemasangan reklame yang tidak memenuhi ketentuan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah reklame yang terpasang di beberapa titik lokasi. Reklame yang tidak memiliki izin, telah habis masa berlaku izinnya, maupun belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah langsung ditindak oleh petugas di lapangan.
Kepala Subbidang Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Elli Andriyani, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan penertiban tersebut rutin dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Jember.
“Kegiatan penertiban ini rutin kami laksanakan dengan tujuan menindak reklame yang masa izinnya telah berakhir, tidak melakukan perpanjangan izin, maupun reklame yang dipasang pada pohon karena mengganggu keindahan Kota Jember. Hari ini, penertiban dilakukan mulai dari ruas Jalan Jawa hingga Jalan Kebonsari,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat serta para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pemasangan reklame dan kewajiban perpajakan daerah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha yang memasang reklame agar terlebih dahulu melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, serta tidak memasang reklame secara sembarangan,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda Kabupaten Jember dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga ketertiban dan keindahan tata kota. Selain itu, penertiban reklame juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan daerah serta perizinan yang berlaku.
Bapenda Kabupaten Jember menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame. Melalui langkah tersebut, diharapkan tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (rih)