UJI PUBLIK PENDATAAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2022
- 10 Oktober 2022
- Dibaca 2500 Kali
Bagikan Via:
UJI PUBLIK PENDATAAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2022
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipiil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa pemerintah Kabupaten Jember mengumumkan kepada masyarakat tentang Pendataan Tenaga Non ASN Kabupaten Jember sebagai berikut :
1. Data Tenaga Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jember pada sistem pendataan Tenaga Non-ASN Badan Kepegawaian Negara sampai dengan tahap pra finalisasi tanggal 30 September 2022 sejumlah 9.690 orang dengan rincian sebagaimana daftar nama dalam lampiran surat pengumuman ini.
2. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam daftar lampiran pengumuman ini adalah data Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang sudah didaftarkan pada aplikasi pendataan Tenaga Non ASN oleh Perangkat Daerah/Unit Kerja Pemerintah Kabupaten Jember, dan sudah dinyatakan memenuhi kriteria pendataan sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
3. Tenaga Non ASN pada OPD dan Unit Kerja Pemerintah Kabupaten Jember yang memenuhi kriteria pendataan tenaga non ASN Tahun 2022 namun tidak tercantum pada daftar lampiran pengumuman ini agar menghubungi pejabat pengelola kepegawaian yang menangani pendataan tenaga non ASN di OPD/unit kerjanya untuk melihat hasil verval, apabila Tenaga Non ASN tersebut memenuhi kriteria namun belum terdaftar dapat mengajukan sanggahan melalui https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/pra_finalisasi selambat-lambatnya tanggal 12 Oktober 2022 pukul 23.59 WIB.
Apabila terdapat Tenaga Non ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan dan seharusnya tidak termasuk ke dalam data yang diumumkan, maka masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/pra_finalisasi dengan menyertakan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.