UPTD Liposos Dinsos PPPA Jember Evakuasi ODGJ di Puger, Fasilitasi Layanan Kesehatan dan Administrasi
- 08 April 2026
- Dibaca 249 Kali
Bagikan Via:
UPTD Liposos Dinsos PPPA Jember Evakuasi ODGJ di Puger, Fasilitasi Layanan Kesehatan dan Administrasi
JEMBER, 07 APRIL 2026 - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember melakukan asesmen dan evakuasi terhadap seorang klien dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Puger, Selasa 07 April 2026.
Kegiatan ini berlangsung di Dusun Lengkong, Desa Wonosari, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk melalui Kepala UPTD Liposos.
Kepala UPTD Liposos, Roni Efendi, S.STP, menjelaskan bahwa penanganan ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari tenaga kesehatan, perangkat desa, hingga relawan.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, karena kondisi klien dinilai membahayakan keluarga dan meresahkan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Klien berinisial M. Vemas Agung (23) diketahui telah mengalami gangguan jiwa sejak sekitar tahun 2018. Kondisinya semakin memburuk pasca mengalami kecelakaan lalu lintas, ditambah riwayat penggunaan obat-obatan terlarang sebelumnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, klien juga tidak patuh menjalani pengobatan, sehingga memperparah kondisinya dan menyulitkan keluarga dalam melakukan perawatan.
Tim UPTD Liposos melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari koordinasi dengan pelapor, Puskesmas Kasiyan, serta perangkat Desa Wonosari. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan asesmen langsung sekaligus mengevakuasi klien dari kondisi pemasungan yang dilakukan keluarga sebagai upaya pengamanan.
Selain penanganan kesehatan, UPTD Liposos juga memberikan perhatian pada aspek administrasi kependudukan klien. Diketahui, klien belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Oleh karena itu, tim berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember untuk memfasilitasi perekaman biometrik dan penerbitan KTP sebagai syarat akses layanan lanjutan.
“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya pada aspek medis, tetapi juga administratif dan sosial. Ini penting agar klien mendapatkan layanan yang komprehensif,” tambah Roni.
Setelah proses administrasi selesai, klien direncanakan akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Kabupaten Malang, untuk mendapatkan perawatan intensif. Selanjutnya, klien juga akan diusulkan mengikuti program rehabilitasi di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras Kabupaten Pasuruan guna mendukung proses pemulihan jangka panjang.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Tim UPTD Liposos Dinsos PPPA, Puskesmas Kasiyan, perangkat desa, relawan, keluarga klien, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
Roni menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap klien, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kasus serupa. “Penanganan ODGJ membutuhkan kolaborasi semua pihak agar proses pemulihan berjalan optimal dan manusiawi,” pungkasnya. (wln)