logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Bangsalsari

Verifikasi Berkas Bakal Calon Anggota BPD Tugusari, 15 Peserta Diverifikasi

  • 08 September 2026
  • Dibaca 5 Kali
Bagikan Via:
verifikasi-berkas-bakal-calon-anggota-bpd-tugusari-15-peserta-diverifikasi-20260908

Verifikasi Berkas Bakal Calon Anggota BPD Tugusari, 15 Peserta Diverifikasi

JEMBER, 8 SEPTEMBER 2026 – Tahapan verifikasi berkas bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tugusari periode 2026–2034 dilaksanakan di Kantor Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Selasa 8 September 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut merupakan bagian dari tahapan proses pemilihan anggota BPD Tugusari. Sebanyak 15 orang bakal calon anggota BPD mengikuti proses seleksi dan verifikasi berkas persyaratan.

Proses verifikasi melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Camat Bangsalsari yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Bangsalsari, Kapolsek Bangsalsari, Danramil 0824/15 Bangsalsari, Kepala Desa Tugusari, Ketua BPD Tugusari, Kepala Puskesmas Bangsalsari, serta Koordinator Pengawas Pendidikan.

Dalam pelaksanaan di lapangan, turut hadir Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum (Pemtrantibum) Kecamatan Bangsalsari, staf Pemtrantibum, Danramil Bangsalsari, jajaran Polsek Bangsalsari, Babinsa Desa Tugusari, Satpol PP Desa Tugusari, panitia pemilihan calon anggota BPD Tugusari, serta tokoh masyarakat.

Dalam proses pemeriksaan, bagi bakal calon yang masih ditemukan belum melengkapi persyaratan administrasi diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen.

Panitia memberikan tenggang waktu tiga hari kepada peserta yang persyaratannya masih belum lengkap.

Langkah tersebut dilakukan agar setiap bakal calon memperoleh kesempatan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Sekretaris Kecamatan Bangsalsari, Turwantoko S.Kep., Ners., M.Si. , S.Sos., menyampaikan bahwa proses seleksi administrasi merupakan tahapan penting dalam rangka memastikan seluruh bakal calon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Seleksi berkas ini menjadi bagian penting dalam proses pemilihan anggota BPD. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan persyaratan administrasi masing-masing bakal calon dapat diverifikasi dengan baik,” ujar Turwantoko.

Ia juga mengatakan, kesempatan melengkapi berkas yang masih kurang merupakan bagian dari proses pelayanan agar tahapan seleksi dapat berjalan secara tertib.

“Bagi peserta yang masih memiliki kekurangan administrasi telah diberikan waktu tiga hari untuk melengkapinya. Kami berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur dalam proses verifikasi diharapkan dapat menjaga proses pemilihan anggota BPD Tugusari agar berlangsung secara objektif, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang terpenting seluruh proses dilakukan secara terbuka, tertib dan berpedoman pada aturan yang berlaku. Kami berharap tahapan ini menghasilkan proses pemilihan yang baik serta mendapatkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam mewakili masyarakat,” pungkasnya.

Tahapan seleksi berkas tersebut menjadi bagian awal dari rangkaian pemilihan anggota BPD Tugusari periode 2026–2034, sebelum dilanjutkan dengan tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. (yun)

Galeri Foto