Wadul Gus’e dan Kelurahan Tegalgede Evaluasi Penanganan Aduan, Sejumlah Kasus Jadi Sorotan
- 07 November 2026
- Dibaca 23 Kali
Bagikan Via:
Wadul Gus’e dan Kelurahan Tegalgede Evaluasi Penanganan Aduan, Sejumlah Kasus Jadi Sorotan
JEMBER, 07 NOVEMBER 2026 — Penanganan aduan masyarakat di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Sumbersari, menjadi perhatian dalam evaluasi bersama Tim Wadul Gus’e, Jumat, 06 November 2026. Sejumlah persoalan yang pernah dilaporkan warga, mulai dari aktivitas usaha rongsokan hingga sengketa tanah, menjadi gambaran pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan pengaduan publik.
Evaluasi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Tegalgede tersebut membahas efektivitas penerimaan dan tindak lanjut laporan masyarakat. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah aduan yang membutuhkan keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) karena berada di luar kewenangan administratif kelurahan.
Lurah Tegalgede Shierley Aisyah, S.T., M.M., mengatakan koordinasi antara pemerintah kelurahan dan pengelola kanal pengaduan kabupaten diperlukan agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan instansi terkait.
"Aspirasi masyarakat adalah perhatian pemerintah. Koordinasi adalah jalan menuju solusi. Bersama Wadul Gus’e, setiap aduan adalah aspirasi yang harus didengar, setiap permasalahan membutuhkan koordinasi, dan setiap kewenangan harus menjadi jalan menuju solusi," ujar Shierley.
Catatan penanganan pengaduan di Tegalgede sebelumnya menunjukkan beragam persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pada 20 Mei 2026, Kelurahan Tegalgede bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Diskopumdag) menindaklanjuti aduan terkait aktivitas usaha rongsokan di Jalan Tawangmangu.
Persoalan tersebut dilaporkan warga sebanyak dua kali. Aduan pertama berkaitan dengan tumpukan barang rongsokan yang dinilai mengganggu dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Laporan berikutnya mempertanyakan legalitas usaha tersebut. Dalam tindak lanjutnya, pemilik usaha menyampaikan rencana pemindahan lokasi ke wilayah Antirogo sekaligus pengurusan perizinan.
Selain itu, pada 26 Februari 2026, Shierley juga memfasilitasi klarifikasi atas pengaduan sengketa tanah yang disampaikan melalui Wadul Gus’e. Kelurahan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan dan dokumen pendukung, dengan tetap menjaga posisi netral sebagai fasilitator.
Menurut Shierley, persoalan yang dilaporkan warga tidak selalu dapat diselesaikan secara mandiri oleh kelurahan. Aduan mengenai infrastruktur, fasilitas publik, hingga ketertiban umum membutuhkan koordinasi dengan OPD teknis, seperti Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BM SDA), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Karena itu, evaluasi bersama Tim Wadul Gus’e diharapkan dapat memperjelas mekanisme koordinasi dan mempercepat penyampaian laporan kepada instansi yang berwenang. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut atas persoalan yang mereka sampaikan.
"Melalui evaluasi dan koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan penanganan pengaduan masyarakat semakin efektif, tepat sasaran, dan memberikan solusi nyata bagi warga," tambahnya.
Sebagai kanal pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Jember yang diluncurkan pada Maret 2025, Wadul Gus’e menjadi salah satu sarana masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik. Kanal tersebut menghubungkan laporan warga dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam penanganannya.
Kunjungan Tim Wadul Gus’e ke Tegalgede menjadi bagian dari upaya mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan aduan di tingkat kelurahan. Melalui koordinasi tersebut, pemerintah kelurahan berharap setiap laporan masyarakat tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi ditindaklanjuti hingga memperoleh penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing instansi. (sar)