logo ppid jember kim
Oleh : RSD. Kalisat

PERTEMUAN RUTIN "RAIDER" RSD KALISAT, SOSIALISASI DRAF PERUBAHAN PERDA TARIF

  • 02 April 2026
  • Dibaca 203 Kali
Bagikan Via:
pertemuan-rutin-raider-rsd-kalisat-sosialisasi-draf-perubahan-perda-tarif-20260402

PERTEMUAN RUTIN "RAIDER" RSD KALISAT, SOSIALISASI DRAF PERUBAHAN PERDA TARIF

Tema yang diangkat pada giat RAIDER (RAbu Informasi, Diskusi dan Elaborasi Ruangan) RSD Kalisat hari Rabu, tanggal 01 April 2026 kemarin adalah "Sosialisasi Draf Perubahan Perda Tarif 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah". Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan bertempat di aula RSD Kalisat. Dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan, Kepala Seksi Pelayanan Medis, Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan, Kepala Bidang Penunjang, Kepala Seksi Penunjang Medis, Kepala Seksi Penunjang non Medis, Kepala Bidang Keuangan dan Perencanaan, Kepala Seksi Penatausahaan Keuangan dan Akuntansi, Kepala Seksi Perencanaan Program dan Anggaran, seluruh Kepala Instalasi/Kepala Ruang/Koordinator, Case Manager, dan seluruh Ketua Tim RSD Kalisat. Dibuka oleh dr. Koeshar selaku moderator kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh bapak Arif Yoni Setiawan, SKM, M.P.H sebagai pemateri.

Sosialisasi draf perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mencakup tarif pelayanan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Retribusi pelayanan kesehatan di RS BLUD dikategorikan sebagai retribusi jasa umum. Penyesuaian biaya tarif baru disesuaikan dengan biaya satuan (unit cost), memperhatikan kemampuan masyarakat, asas keadilan, dan pengembangan layanan. Pembaruan jasa layanan meliputi perubahan tarif rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, dan penunjang (laboratorium). Tujuannya adalah menoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu dengan mengatur ulang struktur tarif agar dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor retribusi jasa umum, khususnya layanan kesehatan, yang digunakan kembali untuk pelayanan masyarakat. Pertemuan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Galeri Foto