logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember: Dispensasi Kawin Jangan Dinormalisasi, Siapkan Jejaring bagi Anak

  • 05 November 2026
  • Dibaca 1 Kali
Bagikan Via:
wakil-ketua-pengadilan-agama-jember-dispensasi-kawin-jangan-dinormalisasi-siapkan-jejaring-bagi-anak-20261105

Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember: Dispensasi Kawin Jangan Dinormalisasi, Siapkan Jejaring bagi Anak

JEMBER, 4 November 2026 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember, Burhan Sholihin, mengingatkan agar maraknya permohonan dispensasi kawin (diska) tidak dianggap lumrah hanya karena terjadi di banyak daerah. Ia menilai persoalan ini harus dibarengi jejaring pendampingan yang disiapkan bersama agar anak tidak dibiarkan menghadapi kehidupan rumah tangga tanpa bekal.

 

Pernyataan itu disampaikan Burhan dalam Rapat Evaluasi Data dan Implementasi Kebijakan Perkawinan Anak di Aula Bawah Timur Pemkab Jember. Ia menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Jember, tetapi hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk menormalisasinya.

 

Burhan juga menekankan bahwa pernikahan menuntut kesiapan, baik ekonomi maupun psikologis. Ia mengibaratkan suami sebagai nahkoda rumah tangga.

 

"Menakhodai kapal selama tiga hari tiga malam saja perlu kemampuan psikologis yang memadai. Bagaimana mungkin anak menjadi nahkoda rumah tangga tanpa dibekali ilmu yang cukup?" ujarnya.

 

Dari sisi hukum, Burhan menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 mengatur tata cara persidangan. Kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) menjadi rujukan utama dalam memutus perkara. Namun, ia menilai penolakan permohonan saja tidak cukup.

 

"Kalau ditolak, what next? Jejaring apa yang disiapkan untuk anak remaja ini dan anak yang dikandungnya? Itu yang belum kita siapkan," katanya.

 

Ia mencontohkan sinergi lintas lembaga di Kota Madiun yang dinilainya berjalan baik. Di Jember, ia berharap Forum Anak, Muslimat, Fatayat NU, dan Aisyiyah turut dilibatkan, termasuk dalam edukasi pranikah bagi generasi muda sejak dini.

 

"Mendidik anak itu sejak masa konsepsi, artinya jauh sebelum menikah. Anak harus sudah punya konsep tentang pernikahan," ujarnya.

 

Gagasan kolaborasi tersebut sejalan dengan penegasan Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember, Sugeng Riyadi, S.E. Menurutnya, penanganan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

 

"Melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga keagamaan, forum anak, dan masyarakat, kita harus memastikan anak-anak yang berisiko maupun yang telah menikah tetap terlindungi hak pendidikannya, mendapatkan asesmen psikologis yang komprehensif, serta dibekali edukasi pranikah sejak dini demi mewujudkan masa depan generasi muda Jember yang lebih matang dan berkualitas," tegas Sugeng. (rou)

Galeri Foto