Wujudkan Ekonomi Kerakyatan, Dinsos Jatim dan Jember Sinergikan Program KIP Jawara 2026
- 28 April 2026
- Dibaca 196 Kali
Bagikan Via:
Wujudkan Ekonomi Kerakyatan, Dinsos Jatim dan Jember Sinergikan Program KIP Jawara 2026
JEMBER, 27 APRIL 2026 - Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Jember memperkuat program bantuan sosial Kewirausahaan Inklusif Produktif (KIP) atau “KIP Jawara” 2026. Program ini ditujukan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat prasejahtera secara berkelanjutan.
Penyaluran bantuan pengembangan usaha bagi penerima manfaat digelar di Kantor Dinas Sosial PPPA Jember, Jalan Tawes, Senin 27 April 2026. Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Wiwik Puspa Dewi, S.H., perwakilan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Kiki Saraswaty Mansyur, serta didukung Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Dalam sambutannya, Wiwik berharap bantuan tersebut dapat menjadi pendorong bagi pelaku usaha kecil agar lebih tangguh dan berkembang. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman teknis pelaporan agar proses program berjalan akuntabel.
“Semoga bantuan KIP Jawara ini membawa manfaat luas bagi pengembangan usaha panjenengan semua. Rekan-rekan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur akan memberikan arahan teknis terkait tata cara pelaporan yang benar,” ujarnya.
Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta. Pemerintah menetapkan ketentuan bahwa dana tersebut harus digunakan untuk pembelian peralatan usaha baru. Penggunaan dana di luar ketentuan, seperti biaya transportasi, perbaikan tempat usaha, atau pembelian bahan baku operasional, tidak diperkenankan.
Kebijakan ini difokuskan pada penguatan aset usaha agar mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing pelaku usaha kecil, khususnya di tingkat desa.
Untuk memastikan efektivitas program, Dinas Sosial PPPA Jember juga menekankan aspek pengawasan dan akuntabilitas. Pendamping program diminta melakukan pengawalan mulai dari verifikasi data, penyaluran bantuan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Kiki Saraswaty Mansyur menegaskan, panduan program telah disusun sebagai acuan pelaksanaan agar bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Buku panduan ini menjadi pedoman agar setiap bantuan yang disalurkan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Kami ingin memastikan program ini memberi dampak ekonomi nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Jember,” katanya. (rou)