Wujudkan Transparansi, Camat Tanggul Pimpin Acara Sosialisasi Pengisian Anggota BPD
- 08 April 2026
- Dibaca 191 Kali
Bagikan Via:
Wujudkan Transparansi, Camat Tanggul Pimpin Acara Sosialisasi Pengisian Anggota BPD
JEMBER, 08 APRIL 2026 - Pemerintah Kecamatan Tanggul melaksanakan sosialisasi pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertempat di pendopo kecamatan setempat, Rabu 08 April 2026. Sosialisasi ini merupakan langkah awal krusial yang dilaksanakan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan BPD berakhir untuk membentuk panitia pemilihan.
Proses ini bertujuan memastikan keterwakilan wilayah dan perempuan secara demokratis, transparan, serta sesuai aturan (perbup/perda) guna menghasilkan mitra strategis desa yang berintegritas.
Dalam acara tersebut, hadir narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, ketua dan anggota BPD, kepala desa beserta perangkat desa, tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas), Tim Penggerak PKK, kader posyandu, serta unsur masyarakat lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait tahapan pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD, termasuk tugas dan tanggung jawab panitia, mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon, hingga pelaksanaan pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Camat Tanggul, Fariqul Mashudi, S.Sos., menegaskan pentingnya pelaksanaan proses pengisian BPD secara transparan, partisipatif, demokratis, serta tertib administrasi. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan anggota BPD yang representatif dan mampu menjalankan fungsi pengawasan serta penyaluran aspirasi masyarakat desa secara optimal.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unsur desa memiliki kesamaan persepsi dan komitmen dalam menyukseskan tahapan pengisian keanggotaan BPD tahun 2026," tuturnya.
Fariqul berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman mengenai mekanisme penjaringan, persyaratan calon, dan tahapan pemilihan agar berjalan demokratis dan sah secara hukum.
Ia menambahkan bahwa pembentukan panitia pengisian BPD harus didasarkan pada prinsip transparansi, netralitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. DPMD memberikan panduan teknis mengenai tahapan-tahapan yang harus dilalui, mulai dari penjaringan aspirasi hingga pelantikan anggota BPD terpilih.
"Panitia yang dibentuk nantinya memegang peranan penting sebagai wasit dalam proses demokrasi di desa. Saya berharap penyelenggara bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman teguh pada aturan mendasar sehingga seluruh proses berjalan kondusif," pungkasnya. (psn)