logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Patrang

Akselerasi Program PTSL, Kelurahan Baratan Laksanakan Pematokan Batas Tanah di Lingkungan Cupu

  • 29 April 2026
  • Dibaca 134 Kali
Bagikan Via:
akselerasi-program-ptsl-kelurahan-baratan-laksanakan-pematokan-batas-tanah-di-lingkungan-cupu-20260430

Akselerasi Program PTSL, Kelurahan Baratan Laksanakan Pematokan Batas Tanah di Lingkungan Cupu

JEMBER, 29 APRIL 2026 – Pemerintah Kelurahan Baratan terus mengakselerasi program strategis nasional di bidang pertanahan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu tahap krusial dilakukan lewat pematokan titik batas tanah di Lingkungan Cupu RT 01 RW 01, Kecamatan Patrang, Rabu 29 April 2026.

Pematokan ini menjadi langkah awal sebelum pengukuran oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penentuan batas dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemilik lahan, tetangga berbatasan, serta perangkat wilayah untuk meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Di lapangan, proses pematokan dilakukan di area dengan kontur beragam, mulai dari permukiman hingga lahan perkebunan. Petugas memasang patok bambu yang diberi tanda warna merah sebagai penanda batas tanah yang mudah dikenali.

Selain pemasangan patok, tim juga melakukan verifikasi dokumen awal serta memberikan edukasi kepada warga terkait pentingnya menjaga tanda batas. Keterlibatan ketua RT/RW dan koordinator lingkungan dinilai membantu memperlancar komunikasi dengan masyarakat.

Koordinator Lingkungan Cupu, Nanang Dwi Lestari, mengatakan antusiasme warga cukup tinggi terhadap program PTSL. Menurutnya, program ini menjadi solusi atas kendala biaya dan birokrasi yang selama ini dihadapi warga dalam mengurus sertifikat tanah secara mandiri.

“Ini langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. Dengan patok yang jelas dan sertifikat resmi, potensi konflik bisa ditekan dan nilai ekonomi tanah juga meningkat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat dalam menyukseskan program tersebut.

Pemerintah berharap program PTSL di Kelurahan Baratan dapat mempercepat pemetaan tanah di wilayah Kecamatan Patrang. Selain memberikan kepastian hukum bagi warga, sertifikat tanah juga dinilai dapat membuka akses terhadap pembiayaan formal untuk mendukung kegiatan ekonomi.

Sementara itu, Lurah Baratan mengimbau warga segera melengkapi persyaratan administratif yang dibutuhkan panitia PTSL. Kelurahan, kata dia, berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan pematokan di Lingkungan Cupu berlangsung tertib dan menjadi langkah awal bagi warga setempat untuk memperoleh sertifikat tanah yang sah. (fzr)

Galeri Foto