logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Balung

ASN Dilarang Menggunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Kecamatan Balung Tegaskan Komitmen Disiplin

  • 17 Maret 2026
  • Dibaca 298 Kali
Bagikan Via:
asn-dilarang-menggunakan-mobil-dinas-untuk-kepentingan-pribadi-kecamatan-balung-tegaskan-komitmen-disiplin-20260317

ASN Dilarang Menggunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Kecamatan Balung Tegaskan Komitmen Disiplin

JEMBER, 17 MARET 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember melalui imbauan Gus Bupati menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan mobil dinas berpelat merah dalam keperluan pribadi, termasuk untuk mudik maupun perjalanan ke luar kota.

Kebijakan ini menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara, sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab di kalangan ASN.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan aset milik negara agar tetap digunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas dinas yang kerap menjadi sorotan publik, terutama menjelang momentum hari raya ketika mobilitas masyarakat meningkat signifikan.

Imbauan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk jajaran pemerintah di tingkat kecamatan. Camat Balung, Agus Sucahyo, S.Sos, menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan dan mengawal kebijakan tersebut secara optimal di wilayahnya.

Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat integritas dan profesionalitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gus Fawait terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Ini langkah tepat untuk menjaga disiplin dan penggunaan aset negara agar tetap sesuai aturan,” ujarnya, Selasa 17 Maret 2026.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas di Kecamatan Balung akan dipastikan tetap berada di kantor dan tidak digunakan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan. Pengawasan internal juga akan diperketat guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Selain itu, pihak kecamatan turut mengingatkan seluruh ASN agar memahami bahwa fasilitas negara bukanlah hak pribadi, melainkan amanah yang harus dijaga penggunaannya.

“Seluruh kendaraan dinas di Kecamatan Balung kami pastikan tetap standby di kantor. Kami juga mengimbau ASN untuk mematuhi kebijakan ini demi menjaga integritas di Kabupaten Jember,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi aturan formal semata, tetapi juga mampu membangun kesadaran kolektif di kalangan ASN tentang pentingnya menjaga kepercayaan publik.

Dengan memberikan contoh yang baik, ASN diharapkan dapat menjadi teladan dalam hal kedisiplinan, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan sosial. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Jember.

Galeri Foto