logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Awal April 2026, Tiga Calon Pengantin Ajukan Dispensasi Kawin di Jember

  • 06 April 2026
  • Dibaca 262 Kali
Bagikan Via:
awal-april-2026-tiga-calon-pengantin-ajukan-dispensasi-kawin-di-jember-20260406

Awal April 2026, Tiga Calon Pengantin Ajukan Dispensasi Kawin di Jember

JEMBER, 06 APRIL 2026 - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember melalui Bidang Perlindungan Anak kembali melaksanakan pelayanan Dispensasi Kawin (Diska) sebagai upaya menekan angka perkawinan anak di wilayah setempat.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 6 April 2026, mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB, bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Pelayanan Diska ini melibatkan sejumlah pihak, di antaranya psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), tim Bidang Perlindungan Anak, serta unsur sekretariat. Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan guna memastikan setiap permohonan dispensasi dikaji secara komprehensif, baik dari aspek psikologis, sosial, maupun kesiapan calon pengantin.

Kepala Bidang Perlindungan Anak, Sugeng Riyadi, S.E, menyampaikan bahwa pelayanan dispensasi kawin bukan sekadar proses administratif, melainkan juga bagian dari upaya preventif pemerintah dalam melindungi masa depan anak.

“Setiap permohonan yang masuk kami dampingi dengan pendekatan menyeluruh. Tujuannya agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, serta meminimalisir risiko jangka panjang yang dapat muncul akibat perkawinan usia dini,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tercatat sebanyak tiga pasangan calon pengantin mengajukan permohonan dispensasi. Dua pasangan berasal dari Kecamatan Silo dengan usia calon pengantin perempuan 17 tahun, sementara satu pasangan lainnya berasal dari Kecamatan Tempurejo dengan usia yang sama. Seluruh pemohon menjalani proses asesmen dan pendampingan oleh tim yang bertugas.

Sugeng menambahkan, peran edukasi menjadi bagian penting dalam setiap pelayanan Diska. Pihaknya tidak hanya memberikan pertimbangan, tetapi juga pemahaman kepada orang tua dan calon pengantin terkait dampak sosial, kesehatan, serta psikologis dari pernikahan di usia anak.

“Kami terus mendorong agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya kesiapan mental, fisik, dan ekonomi sebelum memasuki jenjang pernikahan. Ini penting untuk mencegah munculnya permasalahan di kemudian hari,” tambahnya.

Kegiatan pelayanan Diska ini berjalan dengan lancar dan tertib. Dinsos PPPA Jember berharap melalui upaya yang konsisten dan kolaboratif, angka perkawinan anak di Kabupaten Jember dapat ditekan secara bertahap.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif mencari informasi dan berkonsultasi dengan pihak terkait sebelum mengambil keputusan penting terkait pernikahan anak. Dengan langkah bersama, diharapkan generasi muda dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang lebih sehat dan terlindungi. (wln)

Galeri Foto