Bagian Organisasi Terima Penugasan Pramubakti PPID dari Diskominfo untuk Mendukung Pelayanan Informasi
- 12 Maret 2026
- Dibaca 163 Kali
Bagikan Via:
Bagian Organisasi Terima Penugasan Pramubakti PPID dari Diskominfo untuk Mendukung Pelayanan Informasi
JEMBER, 11 MARET 2026 – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jember menerima penugasan satu orang pramubakti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember. Penugasan tersebut disampaikan melalui kegiatan serah terima yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Penugasan pramubakti PPID ini merupakan bagian dari upaya memperkuat dukungan pelayanan informasi publik pada perangkat daerah, khususnya dalam membantu pengelolaan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan kegiatan di Bagian Organisasi.
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jember sebagai salah satu unit kerja yang memiliki peran penting dalam pengelolaan tata kelola pemerintahan membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang memadai. Dengan adanya penugasan pramubakti PPID dari Diskominfo, diharapkan proses pengelolaan informasi dan dokumentasi dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan informasi publik.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Diskominfo menyampaikan bahwa penugasan pramubakti PPID di perangkat daerah bertujuan untuk meningkatkan koordinasi serta mendukung optimalisasi layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Sementara itu, Bagian Organisasi menyambut baik penugasan tersebut sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan informasi. Kehadiran pramubakti PPID diharapkan dapat membantu kelancaran administrasi pelayanan informasi serta memperkuat sinergi antar perangkat daerah.
Melalui penugasan ini, diharapkan koordinasi antara Diskominfo selaku koordinator PPID dengan perangkat daerah dapat semakin baik, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.