Bagian Tata Pemerintahan Jember Gelar Penandatanganan Berita Acara Penetapan Batas Wilayah Kelurahan Tahun 2026
- 22 Oktober 2026
- Dibaca 6 Kali
Bagikan Via:
Bagian Tata Pemerintahan Jember Gelar Penandatanganan Berita Acara Penetapan Batas Wilayah Kelurahan Tahun 2026
JEMBER, 22 OKTOBER 2026 – Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Jember menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Berita Acara Penegasan dan Penetapan Batas Kelurahan Kabupaten Jember Tahun 2026 pada Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Bagian Tata Pemerintahan ini dihadiri oleh 13 lurah dan 3 kepala desa yang wilayahnya berbatasan langsung.
Penandatanganan berita acara tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengukuran batas wilayah kelurahan yang telah dilaksanakan beberapa bulan sebelumnya. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan kejelasan batas administrasi antarwilayah melalui kesepakatan tertulis dari pihak-pihak terkait.
Berita Acara Penegasan dan Penetapan Batas Wilayah merupakan dokumen yang memuat kesepakatan yuridis dan teknis mengenai batas administrasi desa atau kelurahan. Proses penetapan dan penegasan batas wilayah desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Jember, Rachman Hidayat, S.Sos., saat ditemui pada Kamis pagi, 22 Oktober 2026, menegaskan pentingnya kejelasan batas wilayah bagi setiap kelurahan dan desa. Menurutnya, kepastian batas administrasi diperlukan agar setiap wilayah memiliki acuan yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Batas wilayah harus jelas sesuai batas wilayah masing-masing,” ujar Rachman Hidayat.
Ia menekankan bahwa kejelasan batas wilayah menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan dan memperkuat koordinasi antarwilayah yang saling berbatasan.
Melalui penandatanganan berita acara ini, para pihak diharapkan memiliki pemahaman dan acuan yang sama mengenai batas wilayah masing-masing. Kejelasan tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik sosial, mencegah tumpang tindih pengelolaan lahan, serta menghindari kerancuan dalam pencatatan data kependudukan dan administrasi pemerintahan.
Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Jember terus mendorong koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan desa dalam proses penegasan batas wilayah. Sinergi antarpihak diperlukan agar batas administrasi dapat dipahami dengan baik dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan penegasan dan penetapan batas wilayah kelurahan di Kabupaten Jember semakin memberikan kepastian administrasi kewilayahan, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, terarah, dan akuntabel serta pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat. (Zee)