logo ppid jember kim
Oleh : Sekretariat DPRD

Bapemperda DPRD Jember Matangkan Raperda, Dua Siap Masuk Paripurna

  • 18 April 2026
  • Dibaca 229 Kali
Bagikan Via:
bapemperda-dprd-jember-matangkan-raperda-dua-siap-masuk-paripurna-20260418

Bapemperda DPRD Jember Matangkan Raperda, Dua Siap Masuk Paripurna

JEMBER, 18 APRIL 2026 - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Jember, Jumat, 17 April 2026, guna mematangkan kesiapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera dibahas.

"Kita hari ini mengundang OPD beserta bagian hukum untuk menanyakan kesiapan-kesiapan dari beberapa Raperda yang akan diajukan untuk pembahasan nota pengantar," ujar Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Jember, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Hanan menjelaskan bahwa terdapat tiga raperda yang menjadi fokus pembahasan utama dalam pertemuan tersebut untuk memastikan kesiapan dokumen pendukungnya.

"Yang dibahas tadi itu ada tiga Raperda, yaitu Raperda Revisi Retribusi, Raperda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), dan satu Raperda Jaringan Utilitas Terpadu (JUT)," urainya.

Berdasarkan hasil verifikasi bersama tim ahli, Bapemperda menyimpulkan bahwa dua dari tiga Raperda tersebut telah dinyatakan siap secara administratif maupun teknis.

"Dari tiga Raperda itu, sampai pada kesimpulan bahwa dua Raperda ini kita lanjut dengan nota pengantar yang akan dijadwalkan paripurnanya," tegas Hanan.

Adapun dua rancangan yang siap melaju ke tahap berikutnya adalah Raperda Jaringan Utilitas Terpadu dan Raperda Revisi atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Mengenai substansi Raperda JUT, Hanan memaparkan bahwa aturan ini merupakan inisiatif eksekutif untuk menata estetika ruang jalan dari kesemrawutan kabel-kabel telekomunikasi.

"Kita berinisiasi untuk mengatur tentang penggunaan Rumija (Ruas Milik Jalan) dan Ruang Jalan, kaitan dengan fasilitas WiFi dan perkabelan agar tidak semrawut di daerah kota," jelasnya.

Sementara itu, untuk revisi Raperda Retribusi, pemerintah daerah menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk evaluasi atas arahan kementerian tanpa ada maksud menaikkan beban biaya kepada warga.

"Arahan dari eksekutif tadi disampaikan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif terhadap pajak maupun retribusi, hanya penyesuaian-penyesuaian sesuai aturan yang di atasnya," kata Hanan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jember, Tabroni, memberikan penjelasan tambahan mengenai gambaran besar jumlah regulasi yang tengah diproses oleh pihak legislatif dan eksekutif.

"Ada sekitar 23 atau 24 Raperda, ada tambahan dari Pemkab Jember yang akan dinotapengantarkan," ungkap Tabroni saat dikonfirmasi mengenai volume usulan peraturan.

Terkait Raperda RTRW yang belum masuk dalam nota pengantar, Tabroni menjelaskan draf tersebut masih memerlukan pencermatan mendalam pasca dikembalikan oleh pemerintah pusat.

"Ada beberapa hal yang perlu kita pertimbangkan kembali, termasuk misalnya konsultasi publik, kita kembali melihat atau menghitung secara detail pasca dikembalikan dari kementerian," tuturnya.

Tabroni memastikan bahwa meskipun RTRW masih dalam tahap penyempurnaan, prosesnya akan dilakukan secara akseleratif agar segera relevan dengan kondisi data lahan terbaru.

"Tentu ada percepatan karena ada hal-hal yang memang tidak perlu berubah, namun mungkin menyesuaikan dengan visi misi bupati, misalnya Lahan Baku Sawah (LBS) yang up to date," papar Tabroni.

Pihak legislatif kini tengah menjadwalkan agenda paripurna untuk penyampaian resmi dua Raperda yang telah dinyatakan siap.

"Ya nanti dalam minggu depan akan kita masukkan dalam nota pengantar di dua Perda tadi, sementara yang RTRW masih belum bisa," pungkas Tabroni. (gil)

Galeri Foto